close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri, Senin (29/06/2020). Foto Ayu Mumpuni/Aliena.id
icon caption
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri, Senin (29/06/2020). Foto Ayu Mumpuni/Aliena.id
Nasional
Senin, 29 Juni 2020 13:03

BPK RI laporkan Bentjok atas tuduhan pencemaran nama baik

BPK tidak pernah melindungi grup tertentu dan hanya melakukan penghitungan kerugian negara yang dibutuhkan Kejagung.
swipe

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna resmi melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri.

Agung melaporkan, lelaki yang biasa disapa Bentjok atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan itu, dilakukan usai Bentjok dalam persidangan 24 Juni 2020, menyebut Ketua dan Wakil Ketua BPK RI melindungi Grup Bakrie.

Menurut Agung, pernyataan Bentjok merupakan fitnah belaka. Dia menyatakan, dalam kasus Jiwasraya, BPK tidak pernah melindungi grup tertentu dan hanya melakukan penghitungan kerugian negara yang dibutuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami ke sini meminta, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian memproses pencemaran nama baik dan fitnah Bentjok kepada BPK dan Wakil Ketua BPK," tegas Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Agung menerangkan, dalam menghitung kerugian negara Jiwasraya, pihaknya bekerja secara pasif. Pasalnya, penghitungan kerugian dilakukan berdasarkan data permulaan dari penyidik Kejagung beserta daftar calon tersangka.

"Aneh, kalau kami kelompok tertentu, karena posisi kasusnya dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung," tuturnya.

Terkait dengan laporan itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Listyo Sigit menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan itu. 

Sigit menyebut, status terdakwa Bentjok tidak akan menghalangi proses laporan yang masuk. "Kami bisa langsung berjalan. Nanti, akan diteliti laporannya dulu," kata Listyo mendampingi Agung.

Laporan itu kemudian, terdaftar dengan nomor LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim. Agung melaporkan Bentjok dengan 
pasal 207 KUHP, 310 KUHP, 311 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan