close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (keenam kanan) didampingi sejumlah anggota BPK menyerahkan hasil audit kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (kelima kiri)/AntaraFoto
icon caption
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (keenam kanan) didampingi sejumlah anggota BPK menyerahkan hasil audit kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (kelima kiri)/AntaraFoto
Nasional
Selasa, 03 April 2018 16:18

BPK temukan 5.582 permasalahan senilai Rp13,23 triliun

BPK telah membuat satu Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2017 (IHPS II Tahun 2017) yang memuat ringkasan dari 449 LHP
swipe

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 4.330 temuan yang memuat 5.582 permasalahan senilai Rp 13,23 triliun. 

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan, 5.852 permasalahan senilai Rp 13,23 triliun tersebut meliputi 1.082 (19%) kelemahan SPI (Sistem Pengendalian Internal), 1.950 (33%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 10,56 triliun dan 2.820 (48%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun. 

"Dari 1.082 permasalahan ketidakpatuhan tersebut sebanyak 74% diantaranya  mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,46 triliun, dengan potensi kerugian negara senilai Rp5,04 triliun dan kekurangan penerimaan negara senilai Rp4,06 triliun," ujar Moermahadi. 

Selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa, telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara senilai Rp 65,91 miliar. 

Di kesempatan itu juga, Moermahadi menyampaikan kalau BPK telah membuat satu Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2017 (IHPS II Tahun 2017) yang memuat ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Terdiri dari 6 LHP Keuangan, 239 LHP Kinerja, dan 204 LHP dengan tujuan tertentu. 

Selain itu, dalam IHPS II Tahun 2017 tersebut juga menyampaikan lima pemeriksaan keuangan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun 2016 yang yang terlambat disampaikan kepada BPK. 

"Dari pemeriksaan 5 LKPD tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 3 LKPD, dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WPD) atas 2 LKPD," jelas Moermahadi. 

IHPS II/2017 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara daerah tahun 2005-2017, dengan status telah ditetapkan senilai Rp2,66 triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode yang sama menunjukkan telah terdapat angsuran senilai Rp193,63 miliar, pelunasan senilai Rp774,65 miliar, dan penghapusan senilai Rp70,11 miliar. Dengan demikian, sisa kerugian senilai  Rp1,62 triliun. 

Secara kumulatif, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2017 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara daerah perusahaan sebesar Rp79,35 triliun

Kemudian selama periode 2003 sampai 30 Juni 2017, BPK telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pidana kepada instansi yang berwenang yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sebanyak 232 surat yang memuat 447 temuan pemeriksaan mengandung indikasi pidana senilai Rp 33,52 triliun dan US$ 841,88 juta (Rp 44,93 triliun). 

"Dari temuan tersebut, instansi berwenang telah menindaklanjuti 425 (95%) temuan senilai Rp 33,05 triliun dan US$ 763,50 juta atau seluruhnya ekuivalen Rp 43,40 triliun," tegas Moermahadi. 

Sampai dengan 31 Desember 2017, BPK menerbitkan 171 laporan perhitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp 52,68 triliun. melaksanakan 300 pemberian keterangan ahli yang dilakukan di depan penyidik maupun di persidangan terkait dengan laporan hasil kerugian negara yang telah diterbitkan

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan