close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi petugas menunjukkan uang rupiah. Antara Foto
icon caption
Ilustrasi petugas menunjukkan uang rupiah. Antara Foto
Nasional
Selasa, 28 Mei 2019 19:49

BPK: Utang pemerintah dalam kondisi warning

Utang pemerintah pusat mencapai Rp4.466 triliun terbagi atas utang dalam dan luar negeri.
swipe

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti utang pemerintah pada tahun anggaran 2018 yang dalam kondisi ‘warning’. Pasalnya, utang tersebut kian tahun semakin bertambah meski masih berada di bawah ambang batas maksimal.

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan utang pemerintah pusat yang mencapai Rp4.466 triliun terbagi atas utang dalam dan luar negeri. Tercatat, utang luar negeri pemerintah mencapai Rp2.655 triliun. Sementara dalam negeri mencapai Rp1.811 triliun. 

Total utang tersebut mencapai 29,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir 2018. Posisi utang pemerintah itu, menurut Undang-Undang Keuangan Negara, masih berada di bawah 60% sesuai batas maksimal. 

“Memang masih di bawah rasio terhadap PDB. Tapi kita warning. Sebab, utang pemerintah ini semakin lama semakin bertambah,” kata Moermahadi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (28/5). 

Menanggapi peringatan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan utang pemerintah terus naik. Salah satunya disebabkan karena sepertiga APBN ditransfer ke daerah, sehingga tidak tercatat di neraca pemerintah. 

Sri menjelaskan, anggaran belanja pemerintah berasal dari penerimaan, termasuk yang sumbernya berasal dari utang. Dengan demikian, ketika ada belanja pemerintah yang tidak tercatat, maka akan mempengaruhi penyerapan belanja. Pada akhirnya berimbas terhadap defisit anggaran yang menyebabkan pemerintah harus menarik utang lebih banyak lagi. 

“Secara prinsip memang daerah belum terkonsolidasi laporan keuangannya, sehingga kalau kemudian ada concern seperti utang, tentu akan mempengaruhi belanja pemerintah, sehingga kemudian mempengaruhi ekuitas pemerintah,” ujar Sri. 

Oleh karena itu, Kemen Keuangan bersama BPK akan mulai merancang suatu kebijakan agar neraca keuangan pemerintah bisa mencerminkan kebijakan yang sesuai dengan undang-undang. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto, mengatakan untuk memperbaiki kebijakan fiskal pemerintah sebaiknya persoalan dana perimbangan diatur dalam satu payung hukum atau melalui undang-undang. 

Dengan begitu, kata Astera, nantinya kinerja pemerintah daerah memiliki suatu indikator yang konkret. Misalnya, apabila laporan kinerja pemda belum lengkap atau kinerjanya belum sempurna, maka pemerintah tidak akan menyalurkan dana kepada pemda. 

"Bukan hanya penyaluran yang lancar, tapi ada output atau outcome yang jelas,” kata Astera. 

Seperti diketahui, besaran nilai dana transfer ke daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2015 anggaran Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp623,1 triliun. Kemudian meningkat menajdi Rp710,3 triliun pada 2016. Lalu naik lagi menjadi Rp742 triliun pada 2017 dan pada 2018 menjadi Rp757,8 triliun.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan