Usulan pemerintah menaikkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2023 menjadi Rp69,19 juta menuai beragam respons publik. Salah satunya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji sesuai ketentuan berlaku. Katanya, nyaris sekitar 70% dari total dana diinvestasikan ke dalam instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) dan kurang dari 30% berupa deposito di perbankan syariah.
"Kalau bicara mengenai pengelolaannya, kami sudah melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan dan regulasi undang-undang yang ada hingga saat ini," kata Fadlul kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (24/1).
Fadlul mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, BPKH juga telah melakukan audiensi ke lembaga-lembaga yang berwenang dalam mengaudit keuangan. Ini dilakukan agar kerja BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan di sektor haji turut diawasi otoritas berkepentingan.
"Kami beberapa kali melakukan audiensi ke seluruh auditor negara, seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), untuk melakukan silaturahmi dan audiensi, untuk dapat mengawal pengelolaan keuangan investasi di BPKH ini agar sesuai dengan ketentuan dan regulasi," tuturnya.
BPKH pun mempersilakan publik menyampaikan kritik atas kinerja lembaga yang dipimpinnya. Dia menyatakan, pihaknya terbuka atas saran dan masukan publik yang turut mengawasi kerja-kerja BPKH dalam mengelola dana haji.
"Silakan saja kalau memang ada yang bisa memberikan feeding (masukan) ke kami bahwa ada pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami terbuka," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengkritik kinerja BPKH dalam mengelola keuangan haji. Menurutnya, kehadiran BPKH seharusnya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jemaah haji.
Baginya, semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh berkorelasi positif dengan mengecilnya beban jamaah untuk menutupi ongkos haji. Sebagaimana diketahui, pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98.893.909,11, di mana Rp69.193.734 (70%) adalah biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
"BPKH ini kelihatannya belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jemaah tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini," ucapnya dalam keterangannya, Senin (23/1).
Saleh juga menyoroti kritik publik atas usulan kenaikan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah menjadi Rp69,19 juta atau 70% dari total kebutuhan. Dirinya khawatir akan ada asumsi bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrasturuktur jika usulan ini disetujui.
Saleh menilai, pengelolaan keuangan haji semestinya sudah semakin terbuka dan profesional. "Di medsos (media sosial) sudah banyak yang bicara begitu. Katanya, ongkos haji dipakai untuk infrastruktur."