Pemerintah bersama anggota DPR berkomitmen untuk menerapkan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Salah satu upayanya diwujudkan dalam realisasi komposisi BPIH 2023 yakni 55,7% untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah, dan 44,3% nilai manfaat.
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf, mengungkapkan hal ini juga termasuk dalam prinsip istitha'ah, di mana besaran biaya haji lebih besar dari nilai manfaat.
"DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk 2023, konsep BPIH atau Bipih yang berkeadilan itu berkelanjutan, dan termasuk untuk memenuhi prinsip istitha'ah, itu dimulai dengan komposisi 55:45 untuk tahun ini," kata Amri kepada wartawan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).
Diungkapkan Amri, formulasi biaya haji ini diharapkan dapat mengalami perubahan sesuai dengan usulan awal Kementerian Agama. Kemenag mulanya mengusulkan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat untuk BPIH 2023.
"Jadi start-nya dimulai dengan angka 55,3% dan 44,7%. Diharapkan tahun depan komposisi ini akan berubah, mungkin akan meningkat lagi Bipihnya karena sekarang masyarakat kan sudah mulai sadar," ujar dia.
Penyesuaian formulasi biaya haji itu, kata Amri, dilakukan guna menjaga keberlangsungan dana haji. Terlebih, mengingat masih ada 5,3 juta jemaah tunggu yang juga perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan terkait biaya haji jelang keberangkatan mereka.
"Kalau Bipihnya meningkat, maka kemudian nilai manfaatnya yang akan didistribusikan untuk jemaah tunggu itu akan semakin besar," tutur Amri.
Selain itu, imbuh Amri, pihaknya juga mengusulkan agar DPR membentuk regulasi yang mengatur formulasi biaya haji. Menurut Amri, hal ini dapat membantu agar penggunaan nilai manfaat dalam komponen BPIH menjadi lebih terukur.
"Supaya penggunaan nilai manfaat ini lebih prediktif, kemudian dari sisi budgeting juga terukur, maka seharusnya pemerintah itu mengeluarkan regulasi, berapa kira-kira ideal komposisi antara Bipih dan nilai manfaat," papar Amri.
Ditambahkan Amri, usulan untuk pembentukan regulasi terkait aturan formulasi biaya haji ini juga sekaligus dalam rangka memenuhi prinsip istitha'ah, sehingga tidak lagi ditopang oleh dana manfaat.
"Ini juga dalam rangka memenuhi istitha'ah, dan selama ini kan kita nggak punya standar, nggak punya parameter. Memberikan formula 70:30 itu untuk memberikan standar, standarnya itu berapa istitha'ah jemaah haji Indonesia," ujar dia.
Diketahui, Komisi VIII DPR dan Kemenag telah menyepakati besaran rata-rata biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) tahun 2023 menjadi Rp49,8 (49.812.711,12) atau sebesar 55,3%.
Bipih ini lebih rendah dari usulan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp69,19 juta atau sebesar 70%.
Dari sembilan fraksi keputusan itu disetujui delapan fraksi. Sementara, fraksi PKS diketahui menolak usulan biaya tersebut.
Yaqut menegaskan, keputusan BPIH 2023 dengan rata-rata Rp90 juta per jemaah haji reguler sangat akomodatif. Menurut dia, pemerintah dan DPR telah mendengarkan masukan dari masyarakat.
"BPIH yang kita putuskan ini sangat akomodatif baik dari kemampuan jemaah dan fasilitas yang diberikan serta kondisi keuangan," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2).