close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua BPKN, Ardinsyah Parman, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan maraknya pembangunan hunian, baik rumah susun maupun rumah tapak./Eka Setiyaningsih
icon caption
Ketua BPKN, Ardinsyah Parman, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan maraknya pembangunan hunian, baik rumah susun maupun rumah tapak./Eka Setiyaningsih
Nasional
Senin, 30 Juli 2018 14:24

BPKN terima 241 pengaduan di semester I-2018

BPKN bertugas memberikan rekomendasi ke kementerian atau lembaga terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut.
swipe

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima 241 pengaduan di sepanjang semester I-2018. Dimana 85% dari pengaduan tersebut terkait pembelian rumah.

Ketua BPKN, Ardinsyah Parman, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan maraknya pembangunan hunian, baik rumah susun maupun rumah tapak. 

"Ada konsumen setelah sekian tahun tinggal di rumah itu dan lunas, tetapi tanda kepemilikan tidak dipegang. Nah, itu sebagian besar yang diadukan," ungkap Ardinsyah dalam temu media di kantor BPKN, Jakarta, Senin (30/7).

Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak, menambahkan, pengaduan terkait transaksi perumahan, dibagi menjadi tiga kategori, yakni, pra transaksi, transaksi dan pasca transaksi. Hal ini sebagai upaya penyelesaian dari laporan konsumen.

Rolas menjelaskan pada saat pra transaksi, konsumen banyak mempersoalkan ketidakjelasan status lahan rumah yang dijual pengembang dan langkah pemasaran tidak sesuai dengan aturan pengembang.

Ketika transaksi, terkait dengan hak konsumen menyangkut lemahnya perlindungan konsumen terhadap aspek perikatan jual-beli antara pengembang-konsumen, dan bank sebagai lembaga pembiayaan.

Sementara pada pasca transaksi, insiden banyak menyangkut sengketa terkait kualitas rumah hingga masa garansi.

BPKN bertugas memberikan rekomendasi ke kementerian atau lembaga terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut.  BPKN pun menunjuk rekomendasi tersebut kepada tiga kementerian dan lembaga yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Perdagangan. 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan