Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan hasil audit Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagaimana putusan sengketa oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
"BPKP mesti segera memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan kepada ICW sebagai pemohon informasi publik," ucap peneliti ICW Bidang Divisi Korupsi Politik, Egi Primayogha, via keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Rabu (4/3).
Dalam putusan sengketa, KIP menyatakan, hasil audit BPJS Kesehatan menjadi informasi publik yang terbuka. Pun dapat diakses masyarakat luas.
Permohonan sengketa dilayangkan ICW, karena BPKP menolak memberikan hasil auditnya. Kilahnya, termasuk jenis informasi yang dikecualikan.
Egi menilai, dokumen tersebut penting. Lantaran banyak persoalan di lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) itu.
"Pengelolaan program JKN juga mendapat sorotan. Akibat defisit dan dana talangan yang diberikan oleh pemerintah. Audit yang dilakukan oleh BPKP, adalah dasar bagi pemerintah untu. Umenentukan jumlah defisit dan memberikan dana talangan," tuturnya.
Dicontohkannya pada 2018. Kala itu, BPJS Kesehatan dilanda defisit hingga Rp10,98 triliun. Sehingga, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan dana talangan RP4,9 triliun.
Pada tahun sama, kembali ditemukan defisit sebesar Rp6,12 triliun. Sehingga, Kemenkeu kembali menyuntikkan dana talangan Rp5,2 triliun. Total kucuran bantuan negara Rp10,1 triliun.
Setahun berselang, lanjut Egi, BPJS Kesehatan kembali dilanda defisit. Pemerintah pun memberikan dana talangan lagi. Sehingga, total bantuan menembus Rp22,1 triliun. Sayangnya, kembali minus Rp15,5 triliun.
Kendati begitu, publik tidak pernah tahu secara detail pangkal masalah pengelolaan JKN oleh BPJS Kesehatan. Karenanya, putusan KIP dianggap sebagai langkah awal untuk membukanya.
"Publik dapat benar-benar mengetahui masalah pengelolaan dan menilai, apakah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kenaikan iuran, adalah langkah yang patut. Pengawasan terhadap program JKN dapat dilakukan secara lebih seksama," paparnya.