Penghitungan kerugian negara atas kasus korupsi korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 rampung dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan tersebut.
"Setelah final hitungannya, kami akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan," kata Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5).
Hari ini, BPKP menyerahkan hasil audit nilai kerugian keuangan negara kepada Kejagung. Hasilnya, kerugian negara dalam kasus korupsi BTS mencapai Rp8 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian berdasarkan hasil penyidikan dan menemukan bukti yang cukup. Dalam proses audit, BPKP juga menggunakan pendapat sejumlah ahli, antara lain, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli lingkungan, serta ahli keuangan negara.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar Yusuf dalam kesempatan sama.
Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara tersebut berasal dari tiga sumber pada kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung.
"Kemudian, markup (penggelembungan) harga, dan yang ketiga, pembayaran BTS yang belum terbangun," tutur Yusuf.
Diketahui, kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, banyak yang belum tuntas bahkan mangkrak dari lima seksi tahapan, padahal pembayaran sudah dilakukan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.
Terkini, berkas perkara milik tersangka Anang, Galumbang, dan Yohan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).