Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meluncurkan fitur aplikasi Layanan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas Sensorik (LARISA). Peluncuran layanan tersebut bertujuan mempermudah penyandang disabilitas sensorik dalam mengakses informasi dari BPKP.
“Sebagai upaya layanan bagi penyandang disabilitas, BPKP membuat inovasi yaitu, LARISA BPKP, suatu layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas sensorik. LARISA akan memudahkan teman netra, teman wicara dan teman tuli dalam memperoleh informasi dari BPKP,” kata Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).
Ateh mengungkapkan, BPKP berkolaborasi dengan balai yang membina penyandang disabilitas dalam penyusunan dan pengembangan LARISA. Ia yakin kolaborasi ini dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi layanan tersebut, sehingga memudahkan masyarakat penyandang disabilitas.
“Inovasi ini tentu bukanlah sebuah akhir, melainkan proses yang senantiasa ditingkatkan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan pengguna,” ujar Ateh.
Ateh menerangkan, mendapatkan informasi merupakan hak asasi setiap orang sebagai prasyarat demokrasi yang hakiki. Informasi jadi kebutuhan pokok untuk pengembangan diri dan sosial.
Terlebih, kata Ateh, saat ini masyarakat menginginkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta pola hubungan dengan pemerintah yang lebih interaktif dan dialogis.
"BPKP berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan memperhatikan empat aspek yang disyaratkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yaitu availability, accessibility, acceptability dan affordability secara berkelanjutan kepada setiap orang, termasuk layanan inklusif kepada masyarakat yang mempunyai keterbatasan," ujarnya.
Salah satu penyandang disabilitas sensorik netra, Hendro Sugiyono, berharap pihak-pihak lain dapat mengikuti langkah BPKP dalam memberikan akses kepada teman-teman penyandang disabilitas.
“BPKP dapat menyediakan (informasi) yang masyarakat butuhkan terutama bagi kami penyandang disabilitas, dan Kementerian Lembaga diharapkan dapat mengikuti apa yang telah dibuat BPKP,” ujar Hendro.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengapresiasi komitmen dan upaya BPKP dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, BPKP memperoleh predikat/kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif pada 2020 dan 2021.
“Adanya Launching Layanan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas Sensorik adalah bukti nyata bahwa, BPKP berupaya secara berkelanjutan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutur dia.