Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dan anggota BPN lainnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana makar ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan karena BPN Prabowo-Sandi dianggap berubah fungsi.
“Jadi kami datang ke Bareskrim ini untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana makar. Siapa yang kami laporkan? Adalah BPN yang sekarang sudah berubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat,” kata pelapor bernama Miko Napitupulu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/5).
Miko menjelaskan, dugaan makar telah terjadi di beberapa peristiwa yang melibatkan BPN Prabowo-Sandi. Salah satunya terkait pernyataan Amien Rais mengenai pengerahan massa atau people power pada 22 Mei 2019.
“Jadi, BPN ini sebagai pencetus gerakan people power itu. Bahwa di BPN itu ada orang-orangnya, nanti kami akan sampaikan dalam laporan ini ada surat keputusan dari BPN di situ ada saudara Amien Rais, Djoko Santoso dan banyak nama lain. Semua di situ ada surat keputusan dari BPN ini,” ujar Miko.
Untuk memperkuat laporannya, Miko membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video pernyataan Amien Rais dan surat-surat keputusan yang dikeluarkan BPN. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0495/V/2019/Bareskrim tanggal 21 Mei 2019.
Atas perbuatannya, Djoko Santoso dan anggota BPN lain disangkakan dalam tindak pidana terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 (1) dan/atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 146.
Tak hanya Amien Rais dan Djoko Santoso, Koordinator Tim Advokasi Hukum BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana malah sudah ditahan oleh polisi atas kasus dugaan makar. Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), pada Jumat (19/4).
Laporan Supriyanto itu teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan people power.
Selain itu, Juru Kampanye BPN Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma juga sudah ditahan. Lieus Sungkharisma dilaporkan ke polisi oleh Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar pada 7 Mei 2019.
Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Eman Soleman turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus.
Atas laporan itu, Lieus dipanggil polisi pada Selasa, 14 Mei 2019 untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Lieus mangkir dari pemeriksaan tersebut. Beberapa hari kemudian, ia kembali dipanggil polisi. Namun, lagi-lagi ia mangkir dari pemeriksaan. Akibatnya, polisi terpaksa menjemput paksa Lieus di rumahnya.