Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan perkembangan terkait pengawasan dan penelitian terhadap produk obat sirup yang mengandung cemaran senyawa kimia berbahaya Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG). Sebanyak 69 obat sirup ditemukan mengandung empat jenis bahan pelarut.
"Ada 69 merek obat sirup yang mengandung pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan pers, Kamis (27/10).
Penny memaparkan, dari 69 obat yang menggunakan pelarut tersebut, 23 di antaranya dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Kendati demikian, Penny tidak menguraikan detail rincian dari ke-69 obat tersebut.
"Dari 69 tersebut, ada 23 yang menggunakan pelarut tersebut, tapi dapat dikatakan aman karena masih memenuhi ambang batas yang dapat ditolerir oleh tubuh," ujar dia.
Penny menuturkan, meski mengandung pelarut yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol dan etilen glikol, obat-obatan tersebut masih perlu diuji lebih lanjut.
"Walaupun mengandung pelarut tentunya belum tentu dia mengandung cemaran EG DEG. Kalaupun mereka mengandung cemaran EG DEG, ada batasan tolerable limit, yaitu persyaratan di mana kalau masih di bawah batasan tersebut berarti masih aman," jelas Penny.
Disampaikan Penny, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan proses pengujian terhadap obat-obatan yang mengandung empat bahan pelarut tersebut. Sebab, saat ini pemerintah hanya memperbolehkan peredaran produk obat sirup tanpa empat bahan pelarut tersebut.
"Jadi, bukan tidak lagi membolehkan produk sirup. Tapi dengan adanya surat edaran Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut," papar Penny.
Ada pun daftar obat yang aman dari cemaran EG dan DEG, maupun obat yang mengandung pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin nantinya akan menjadi masukan bagi Kemenkes untuk mengumumkan obat yang diizinkan untuk diedarkan kembali di masyarakat.
"Ini hanya akan di-hold dulu, kemudian pengujian terus dilakukan oleh BPOM," pungkas dia.