Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan izin penggunaan Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 pada tanggal tertentu.
"Batasnya bukan waktu, maksudnya harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu. Tetapi, batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektifitas dan efikasi dari virus tersebut," kata Mufida, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/1).
Menurutnya, BPOM tidak perlu menerbitkan izin penggunaan EUA jika kajian dan tingkat efektifitas vaksin tidak mendalam. "BPOM tidak perlu terbebani harus keluarkan izin pada tanggal tertentu," ujar dia.
"Target BPOM adalah keamanan, efikasi dan mutu dari vaksin. Pemerintah harus menjamin semua vaksin yg beredar telah memenuhi standar kelayakan dan mendapatkan izin untuk dapat diedarkan dan juga halal," imbuh politikus PKS ini.
Dia menekankan, BPOM harus dijauhkan dari tekanan dari pihak manapun agar dapat bekerja dengan baik. "Karena itu, kami mendukung penuh BPOM untuk bekerja sesuai dengan standar dan prosedur ilmiah yang selama ini menjadi ciri khas BPOM," tandas Mufida.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah mengirimkan vaksin buatan sinovac ke beberapa daerah. Pengiriman vaksin tersebut tetap dilakukan meskipun hingga saat ini, vaksin sinovac tersebut belum mendapatkan izin edar dari BPOM.
Daerah yang telah menerima vaksin seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua.