Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menggerebek pabrik terasi udang Cap Bangau yang mengandung bahan berbahaya di lingkungan Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Serang.
Pada saat penggerebekan, BPOM bersama Dinkes Kota Serang dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Banten menemukan 224 kardus berisi terasi yang diduga mengandung pewarna sintetik. Rencananya, terasi tersebut dipasarkan di wilayah Kota Serang.
“Produk sudah jadi ada 224 kardus. Dalam satu kardus ada 120 buah. Kemudian kami juga menemukan bahan kemasan, label dan alat-alat produksi lainnya, termasuk pewarna yang diduga pewarna sintetik atau mengandung rodhamin B. Kami amankan semua untuk diproses selanjutnya,” ujar Staff Bidang Penindakan Balai Besar BPOM Serang, Puguh Jayanarto kepada wartawan, Kamis (16/5).
Kode Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang tertera pada label terasi tersebut adalah fiktif atau tidak terdaftar. Seharusnya yang tercantum adalah Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bukanlah kode Depkes RI seperti yang telah dicantumkan di kemasan.
"Ini hasil pengawasan kami di lapangan, setelah melakukan sampling di pasar tradisional. Kemudian kami uji tes laboratorium dan ternyata positif mengandung rodhamin B," katanya.
Dilihat dari tempat pengolahan, pabrik tersebut belum memenuhi kaidah atau tata cara produksi pangan yang baik, karena kurangnya kebersihan dan sanitasi pada pembuatan.
Kemudian dari sisi pekerja pun tidak ada yang menggunakan alat keselamatan (safety). Sehingga, banyak pelanggaran dan prosedur yang tidak sesuai dengan seharusnya.
“Pabrik ini juga sudah cukup lama dan produknya telah lama beredar di pasaran. Pemilik juga mengaku tidak mengetahui kalau pewarna itu berbahaya,” ucapnya.
Sementara, Korwas PPNS Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Jafar M Hamzah mengatakan, akan melakukan pendampingan, mulai dari operasi tindakan sampai proses penyidikan oleh PPNS Balai Besar BPOM Banten.
“Kami berharap ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum berlaku. Kami akan tetap mendampingi hingga proses ini berjalan dan tuntas,” ujarnya.
Polri dan BPOM akan menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap pemilik pabrik. “Ini juga perlu ada permintaan keterangan, dan nanti akan dilakukan kembali pengujian-pengujian. Kami juga akan meminta keterangan dari ahli untuk hasil labnya. Apakah memengaruhi kesehatan konsumen atau tidak?” katanya.