close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. iStockphoto
icon caption
Ilustrasi. iStockphoto
Nasional
Kamis, 15 Juli 2021 13:21

Dalih kelangkaan, BPOM izinkan Ivermectin jadi obat pendukung terapi Covid-19

Hingga kini, BPOM masih melakukan uji klinik (PPUK) terhadap Ivermectin sebagai obat Covid-19.
swipe

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19. Keputusan tercantum dalam Surat edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.

SE tertanggal 13 Juli 2021 tersebut bertujuan memantau potensi kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran. Selain Ivermectin, dokumen juga menyebut Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason sebagai obat pendukung lainnya.

"Mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor persediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran," tulis SE itu, yang diteken Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini.

BPOM sedang melakukan uji klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19. Merujuk data epidemiologi dan publikasi ilmiah global, Ivermectin dapat digunakan untuk penanganan pandemi yang disebabkan SARS-CoV-2 ini.

Data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama menunjukkan adanya toleransi yang baik. "Nanti uji klinik ini akan dilakukan di beberapa rumah sakit (RS),” ujar Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, dalam telekonferensi, Senin (28/6).

Uji klinik tersebut dilaksanakan di RSUP Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU dr. Esnawan Antariksa, RS dr. Suyoto, RSD Wisma Atlet, Jakarta; RSUD Dr. Soedarso Pontianak, Kalimantan Barat; serta RSUP H. Adam Malik Medan, Sumatera Utara.

Sementara itu, ahli epidemiologi dan biostatistik Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, sebelumnya mencium aroma komersialisasi Ivermectin. Pangkalnya, India telah menyetop penggunaannya pada pasien Covid-19.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), hingga European Medicines Agency juga tidak menyarankan Ivermectin sebagai obat Covid-19. "Kalau jualan kayak gitu: (bilang) bisa mencegah, bisa mengobati, apa pun sembuh," ucapnya saat dihubung Alinea.id, Kamis (1/7).

Pandu pun mengkritik Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, lantaran mempromosikan dan mendistribusikan Ivermectin melalui organisasi yang dipimpinnya, Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Padahal, dokter saja dilarang mengampanyekannya lantaran tergolong obat berat dan pemakaiannya harus disertai resep.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan