Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk mi instan merek 'Indomie Rasa Ayam Spesial' produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. aman dikonsumsi. Ini merupakan respons atas informasi penarikan produk tersebut di Taiwan sebagaimana tercantum di laman resmi Otoritas Kesehatan Kota Taipei.
BPOM menjelaskan, produk tersebut ditarik di Taiwan sebab terdapat perbedaan standar residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dalam produk makanan. Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.
"Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," demikian keterangan resmi BPOM yang diterima, Kamis (27/4).
Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu mi instan merek 'Indomie Rasa Ayam Spesial' sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Adapun analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE) yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO.
Melalui metode tersebut, ditemukan kadar EtO sebesar 0,187 ppm yang setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm. Sedangkan di Indonesia, Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE telah diatur sebesar 85 ppm.
Ketentuan itu diatur melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," ucap BPOM.
Lebih lanjut, imbuh BPOM, batas maksimal residu EtO sampai saat ini belum diatur Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO). Beberapa negara juga masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Meski demikian, BPOM melakukan berbagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis. Salah satunya dengan penerbitan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
"Sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko," ujar BPOM.
Kemudian, melakukan sosialisasi serta pelatihan berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan, termasuk eksportir ke Taiwan. Pelatihan terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
BPOM juga mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai daftar prioritas evaluasi kontaminan (priority list contaminant for evaluation) by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).
Selain itu, para pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., diminta untuk melakukan mitigasi risiko guna mencegah terjadinya kasus berulang. Para pelaku usaha harus menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor; memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO; serta melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.
"BPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan," tutur BPOM.