Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap peredaran produk pangan olahan.
Pelanggaran dalam hal ini yakni mengedarkan produk pangan olahan kedaluwarsa, tanpa izin edar/ilegal, dan pangan yang rusak, baik melalui sarana peredaran offline maupun platform e-commerce.
Kepala BPOM Penny Lukito menuturkan, sanksi berupa penurunan konten/take down dilakukan untuk produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan yang diedarkan melalui e-commerce.
"Apabila ditemui produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan melalui operasi siber kami, tentunya kami mengajak kerja sama dari Kementerian Kominfo, serta Asosiasi E-commerce Indonesia untuk melakukan take down," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (26/12).
Penny juga mengajak pemilik platform dan asosiasi e-commerce untuk terus bekerja sama dengan BPOM. Hal ini dilakukan guna memastikan produk memenuhi ketentuan peredaran, terutama untuk produk pangan olahan.
"Mengimbau pada pemilik platform serta asosiasi e-commerce untuk terus bekerja sama dengan Badan POM, untuk memastikan produk yang beredar melalui e-commerce juga memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan nutrisinya," tutur Penny.
Terkait hal ini, Plh. Deputi Bidang Penindakan BPOM Mohamad Kashuri mengungkapkan, sebanyak 2.477 tautan di e-commerce teridentifikasi menjual produk pangan olahan tanpa izin edar.
Hal ini diperoleh dari patroli siber yang dilakukan BPOM pada Desember 2022, sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran pangan olahan.
"Dalam periode 1 Desember hingga saat ini, kami telah mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan, di mana paling banyak menjual produk pangan yang tidak memiliki izin edar," kata Kashuri.
Disampaikan Kashuri, sebanyak 674.300 pieces produk ditemukan dari 2.477 tautan tersebut. Adapun sebagian temuan berupa produk kopi dengan indikasi stamina pria, mie instan impor, serta bumbu siap saji.
Adapun terhadap temuan tersebut, imbuh Kashuri, pihaknya telah menindaklanjuti temuan dengan melakukan upaya take down. Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya penelusuran terhadap sumber penjualan produk pangan tidak memenuhi ketentuan yang diedarkan melalui platform e-commerce tersebut.
"Kami menelusuri di mana sumber dari penjualan itu, termasuk distributor maupun importirnya. Dan tentunya nanti kita tindaklanjuti secara penegakan hukum setelah hasil tersebut firm kita dapatkan," ujar dia.
Sementara terhadap temuan hasil pengawasan di sarana peredaran secara daring, BPOM juga telah melakukan sejumlah upaya tindak lanjut. Beberapa di antaranya yakni melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur atau pengembalian produk kepada supplier produk tanpa izin edar (TIE) serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.
BPOM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, terutama menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pelaku usaha pangan juga diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.