Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak peredaran obat dan makanan ilegal secara daring melalui lokapasar (marketplace) Shopee oleh akun apotik_resmi. Akun itu menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi di atas Rp18 miliar.
Penindakan dilakukan dengan mendatangi langsung ke tiga rumah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (10/5) siang. Tindakan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM bersama personel Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menyampaikan, kasus ini terbongkat berkat informasi yang masuk. BPOM lantas melakukan investigasi.
“Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama ‘apotik_resmi’,” katanya, Rabu (7/6).
Dalam operasinya, akun apotik_resmi membuat resmi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai alamat tujuan pengiriman. Pesanan berdasarkan order yang masuk di Shopee.
Resi tersebut lantas dikirimkan kepada karyawan di gudang penyimpanan melalui WhatsApp. Selanjutnya, karyawan menyiapkan pesanan untuk dikemas dan dikirimkan kepada pemesan yang tersebar di Jabodetabek dan Bandung menggunakan jasa ekspedisi.
Di TKP, BPOM menemukan dan menyita berbagai barang bukti. Misalnya, sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal atau tanpa izin edar sebanyak 700 bulir (22.552 buah).
“Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp10,218 miliar,” ucap Penny, melansir situs web BPOM.
Obat dan makanan ilegal yang ditemukan diduga tak menerapkan cara pembuatan yang baik dalam proses pembuatannya serta dengan dosis yang tidak diketahui. Dengan demikian, berisiko buruk terhadap kesehatan masyarakat jika dikonsumsi.
Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 11 Mei silam, hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang ditemukan, serta petunjuk yang ada, perkara ini dinilai memenuhi 2 alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan proses penegakan hukumnya. Karenanya, pelaku berinisial IM (35) statusnya dinaikkan menjadi tersangka dari saksi.
“Untuk memperlancar proses penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba Cabang Bareskrim Polri sejak 11 Mei 2023,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang (UU) Kesehatan, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen. Atas perbuatannya, IM terancam hukum maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.