close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi obat terlarang. Pixabay.
icon caption
Ilustrasi obat terlarang. Pixabay.
Nasional
Jumat, 04 Maret 2022 22:09

BPOM tutup tempat produksi kopi cleng

Dalam sebulan penjualan kopi cleng dan obat terlarang lainnya mencapai Rp7 miliar.
swipe

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor. Operasi tersebut digelar pada Selasa (22/2) dan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, tempat tersebut memproduksi kopi jantan, kopi cleng, kopi bapak, spider, urat madu, dan Jakarta Bandung.

“Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (4/3).

Menurutnya, jamu tradisional tidak diperbolehkan diproduksi dengan bahan kimia sekaligus. Apabila diminum, obat tersebut akan memberikan dampak besar bagi Kesehatan.

“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan Kesehatan,” tuturnya.

Dia menambahkan, obat terlarang itu juga dijual secara daring. Oleh karenanya, BPOM akan bekerja sama dengan berbagai platform penjualan daring untuk melakukan pencegahan obat-obatan berbahaya.  

Lebih lanjut dia membeberkan, dalam pantauan selama periode Oktober-November 2021, obat-obatan terlarang itu telah mendapatkan hasil penjualan senilai Rp7 miliar setiap bulannya. Penjualan itu rata-rata sebanyak 800 buah yang terdiri dari 36 jenis.

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” ucapnya.

img
Dinda Berenice
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan