Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI meminta masyarakat waspada terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang mengatasnamakan BPPBJ DKI Jakarta. Sebab, itu merupakan penipuan.
Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda mengatakan, selama kondisi darurat Covid-19 ini, berdasarkan peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.
"Karena kondisi darurat Covid-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran, dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK," kata Blessmiyanda saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Lebih lanjut, Blessmiyanda menyatakan, bahwa tanda surat tersebut palsu juga diketahui dari stempel dan keterangan yang tidak sesuai. "Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK," imbuhnya.
Dia menegaskan, jika masyarakat mendapatkan surat serupa yang berindikasi penipuan, dapat langsung melaporkan dan melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Kebon Sirih Blok H lantai 20 Komplek Balai Kota, Jakarta Pusat di nomor telepon 021-3822874 atau email ke [email protected].