Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan penelusuran terkait video pengakuan tersangka pengedar narkoba yang mendapat bekingan Polres Toraja Utara. Video ini sempat viral di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, isu ini telah ditindaklanjut dengan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga menjadi oknum tersebut.
"Divpropam Sulsel dan Polres Toraja Utara telah periksa salah satu anggota penyidik pembantu inisial AG dengan pangkat Brigadir," kata Krisno kepada wartawan, Rabu (22/2).
Krisno menyebut, pemeriksaan itu juga untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan AG. Menurutnya, AG dapat dipidanakan bila keterlibatannya sudah sampai ditahap pengedar. Namun, bila hanya pelanggaran etik, maka penindakannya akan disesuaikan dengan profesi sebagai polisi.
"Karena ini komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk zero tolerance narkoba di lingkungan Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Dalam video di media sosial, pengakuan mengejutkan itu disampaikan di hadapan publik saat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Rabu (15/2). Video ini berdurasi 17 detik.
Konferensi pers yang dipimpin Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo mempersilahkan tersangka saat meminta izin untuk memberikan keterangan.
"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata tersangka, sesaat setelah dipersilahkan untuk berbicara.
Namun, belum sempat menyebut institusi Polres yang dimaksud, tersangka malah dihentikan berbicara oleh Kepala BNNK AKBP Dewi.