close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi senjata api. Pixabay
icon caption
Ilustrasi senjata api. Pixabay
Nasional
Jumat, 26 Juli 2019 18:00

Brigadir Rangga tak sedang tugas, seharusnya tak bawa pistol

Brigadir Rangga Tianto diketahui sehari-hari berdinas di Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri.
swipe

Penembak Bripka Rahmat Effendy, yakni Brigadir Rangga Tianto diketahui sehari-hari berdinas di Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri. Brigadir Rahmat diketahui salah satu anak buah Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara, Kepala Korps Polairud Baharkam Polri.

Ditemui di rumah korban Bripka Rahmat, Zulkarnain mengungkapkan, senjata api jenis HS9 yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat Effendy merupakan senjata kedinasan milik Brigadir Rangga Tianto.

“Ya senjata api dinas milik pelaku (Rangga),” kata Zulkarnain ketika ditemui di rumah duka di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat, (26/7).

Zulkarnain menjelaskan, penggunaan senjata api oleh jajarannya hanya dilakukan saat bertugas di laut. Peraturan tersebut, kata dia, tercantum dalam standard operating procedure (SOP) Polairud Baharkam Polri.

"Dia (Rangga Tianto) kan sedang tidak bertugas, seharusnya tidak boleh bawa senjata. Kecuali tugas, misalnya lagi patroli di laut," ujar Zulkarnaen.

Saat disinggung izin senjata Bripka Rangga, Zulkarnain mengaku tidak mengetahuinya. Dia menyerahkan persoalan kasus yang menyeret anak buahnya ini ke Profesi dan Keamanan (Propam) Polri sebagai divisi yang berwenang mengusut perizinan penggunaan senjata milik Bripka Rangga.

"Propam sedang melakukan proses pemeriksaan. Sedang diperiksa juga apakah ada surat izinnya atau tidak," kata Zulkarnain.

Bripka Rahmat Effendy meninggal dunia setelah ditembak sebanyak tujuh kali oleh Brigadir Rangga Tianto. Kejadian penembakan itu terjadi pada Kamis (26/7) sekitar pukul 20.50 WIB di Polsek Cimanggis, Depok.

Peristiwa itu terjadi saat Bripka Rahmat tengah mengamankan dan memproses pelaku tawuran berinisial FZ. Kemudian, orang tua pelaku bernama Zulkarnain mendatangi Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga.

Brigadir Rangga Tianto meminta rekannya Bripka Rahmat Effendy untuk membebaskan pelaku FZ yang terjerat tawuran. Namun, jawaban Bripka Rahmat Effendy dianggap tak mengenakkan. Bripka Rahmat menolak pelaku dibebaskan sembari berbicara dengan nada tinggi.

Karena tersinggung, Brigadir Rangga lantas ke ruangan sebelah Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil senjata jenis HS9. Tanpa pikir panjang, Brigadir Rangga langsung menembak Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali. Tembakan tersebut mengarah ke dada, perut, leher dan paha. Akibat penembakan itu, Bripka Rahmat langsung tewas di tempat.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan