Brigjen Endar Priantoro mengajukan surat keberatan yang ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemberhentian dengan hormat dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK.
Endar melayangkan surat tersebut melalui kuasa hukumnya pada Rabu (12/4). Menurut Endar, keputusan pemberhentian dirinya itu melanggar hukum.
"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata kuasa hukum Endar, Rahmat Mulyana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Endar juga menuntut KPK menyatakan surat keputusan pemberhentian dirinya tidak sah dan berlaku, serta mengembalikan posisinya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga diminta memulihkan nama baik Endar.
"Dan membatalkan proses rekrutmen Dirlidik baru," ujar Rahmat.
Di sisi lain, Ichsan Febrian yang juga kuasa hukum Endar menyebut, surat pemberhentian kepada kliennya tidak sesuai dengan aturan. Sebab, kata dia, Endar diberhentikan dengan dalih masa penugasannya di KPK dinyatakan telah habis.
"Sedangkan sebelum adanya surat keluar dari Sekjen (Sekretaris Jenderal), Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengeluarkan surat yang menetapkan perpanjangan kepada Brigjen Endar," ujar Ichsan.
Ichsan mengatakan, apabila dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban dari lembaga antikorupsi, KPK akan menyetujui surat keberatan Endar.
"Kami tunggu keputusan dari sini. Terima atau tolak. Kalau ditolak kita banding (ke PTUN)," ucap dia.
Sebelumnya, Endar telah diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023 lantaran pimpinan KPK tak memperpanjang masa tugasnya. Padahal, melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, memperpanjang masa penugasannya di KPK.
Oleh karena itu, Endar melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas). Keputusan pemberhentiannya itu dinilai janggal lantaran hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan. Selain itu, Endar mengaku tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.
Meski menuai polemik, KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya merupakan keputusan kolektif pimpinan dan tidak terkait penanganan kasus Formula E. Kini, KPK juga memutus akses Endar sebagai pegawai.