close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Foto istimewa
icon caption
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Foto istimewa
Nasional
Senin, 02 November 2020 16:07

Brigjen Prasetijo didakwa terima US$150.000

Uang tersebut diduga diberikan agar Prasetijo menghubungkan Tommy kepada terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte.
swipe

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, didakwa menerima uang dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Duit tersebut diberikan melalui pengusaha bernama Tommy Sumardi.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa mengatakan uang tersebut diduga diberikan agar Prasetijo menghubungkan Tommy kepada terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Terdakwa Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah US$150.000," ujar jaksa dalam membacakan surat dakwaan, Senin (2/11).

Permintaan agar Prasetijo menghubungkan Tommy kepada Napoleon, dalam rangka meminta bantuan agar menghapus nama Joko dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Upaya tersebut kemudian tertuang dalam surat yang diperintahkan Napoleon sebanyak tiga kali, yaitu Surat Nomor: B/1000/IV/2020/NCB/-Div HI 29 April 2020, Surat Nomor: B/1030/IV/2020/NCB/-Div HI 4 Mei 2020, dan Surat Nomor: B 1036/IV/2020/NCB/-Div HI 5 Mei 2020.

Pemberian uang kepada Prasetijo sendiri pertama terjadi pada 27 April 2020. Saat itu, Tommy ingin memberikan uang US$100.000 kepada Napoleon dari Djoko. Dalam perjalanan menuju kantor Divisi Hubungan Internasional Polri, Prasetijo disebut "meminta jatah" setelah melihat uang yang dibawa.

"Terdakwa Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gue mana?' dan saat itu uang dibelah dua oleh terdakwa Prasetijo Utomo," ujar jaksa.

Pemberian kepada Prasetijo juga diterka dilakukan setelah surat yang berkaitan dengan penghapusan nama Djoko Tjandra selesai. Jaksa menyebut, terdakwa Prasetijo menghubungi Tommy lewat telepon.

"Dan keesokan harinya sekitar jam 14.00 WIB Tommy Sumardi bertemu dengan terdakwa Prasetijo Utomo di ruang kantornya, dan Tommy Sumardi memberikan uang sejumlah USD50.000 sehingga total yang yang diserahkan Tommy Sumardi kepada terdakwa Prasetijo Utomo adalah sejumlah US$150.000," ujarnya.

Atas perbuatannya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan