Brigjen TNI Rochadi dilantik sebagai Komandan Komando Operasi Khusus (Koopsus), satuan elite baru gabungan dari tiga matra, yakni TNI Angkatan Darat (AD), Laut (AL), dan udara (AU).
Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, bersamaan dengan upacara peresmian Koopsus, di lapangan Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Rochadi menjabat sebagai Direktur A Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Bersamaan dengan upacara itu, dilaksanakan pula pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan pakta integritas, sekaligus penyematan baret Komandan Koopsus TNI serta penandatanganan Naskah Peresmian Kesatuan oleh Panglima TNI, disaksikan Kababinkum TNI Mayjen Joko Purnomo dan Komandan POM TNI Mayjen Dedy Iswanto.
Peresmian Koopsus TNI ini dimeriahkan dengan demonstrasi free fall yang dilaksanakan dengan dua "run". Untuk "run 1" dilaksanakan oleh enam penerjun dengan payung "military" dan perlengkapan pasukan khusus.
"Run 2" dilaksanakan penerjun dengan membawa enam bendera lambang-lambang angkatan, yaitu bendera TNI AD (Kartika Eka Paksi), TNI AL (Jalesveva Jayamahe, TNI AU (Tri Dharma Eka Karma), Koopsus TNI (Tricakti Adikari), dan bendera Merah Putih.
Koopsus adalah pasukan elite yang dibentuk untuk tugas penanggulangan terorisme yang berasal dari ketiga matra yang memiliki kualifikasi melakukan berbagai jenis operasi khusus.
Operasi khusus yang dilakukan Koopsus TNI mencakup operasi yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme, baik di dalam maupun luar negeri.
Pasukan Koopsus beranggotakan inti satu kompi, sedangkan dengan seluruh pendukung, termasuk surveilans untuk peran intelijen berjumlah 400 orang.
Secara struktural, Koopsus dibentuk dalam satu wadah Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) memiliki jalur komando langsung di bawah Panglima TNI yang sewaktu-waktu bisa ditugaskan atas perintah Presiden RI.
Hadir pada kesempatan itu, antara lain Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, dan Kabaharkam Polri Komjen Condro Kirono, serta jajaran pejabat TNI.
Pembentukan satuan baru itu, kata dia, juga merupakan implementasi dari 11 program prioritas yang dicanangkannya saat dilantik sebagai Panglima TNI, yaitu pembentukan pasukan khusus trimatra.
"Pembentukan Koopsus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk di antaranya UU Nomor 5/2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme," katanya.
Selain itu, sejalan juga dengan Peraturan Presiden Nomor 42/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Ia mengatakan secara tegas UU tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer, selain perang.
"Oleh karenanya, perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat UU, terutama bila dipandang sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Panglima TNI. (Ant)