Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menjatuhkan sanksi kepada dua peneliti. Andi Pangerang Hasanuddin dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara Thomas Djamaluddin diberikan sanksi moral berupa perintah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua orang periset BRIN, yaitu Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin. BRIN telah melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya.
Kemudian dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi Andi Pangerang Hasanuddin. Karena sebelumnya Andi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui hukuman kepada Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin. Proses pemberhentian Andi Pangerang, mengutip siaran pers BRIN, Sabtu (27/5), sedang diproses Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Laksana Tri Handoko menyampaikan, periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. "BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," kata dia.
Proses di polisi
Andi Pangerang Hasanuddin diketahui mengancam membunuh warga Muhammadiyah saat mengomentari kiriman periset BRIN, Thomas Jamaluddin, tentang penetapan Idulfitri atau 1 Syawal di Facebook. Bahkan, dia menuding Muhammadiyah disusupi organisasi Hizbut Tahrir.
Komentar Andi Pangerang tersebut pun viral dan menuai kecaman dan berbuntut laporan polisi terhadap Andi Pangerang Hasanuddin. Andi Pangerang lantas menyampaikan permohonan maaf. Demikian pula Thomas Djamaluddin.
Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka. Setelah ditangkap di Jombang, Jawa Timur, dan dibawa ke Jakarta, pada 1 Mei 2023 lalu, Andi langsung ditahan Bareskrim.
"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid di Mabes Polri, saat itu.
Menurut Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
"Saat ini tersangka kami kenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," ucap Rizki.
Selain itu, Polri pun telah memeriksa Thomas Djamaluddin. "Terhadap TD (Thomas Djamaluddin), pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH (Andi Pangerang Hasanuddin) telah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, 10 Mei lalu.