Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menetapkan seorang anggota polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong sebagai tersangka. Kasus itu masih berkaitan dengan kejadian penembakan demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil uji balistik dan pemeriksaan dari laboratorium forensik menunjukkan hasil kecocokan. Peluru dan senjata api yang menewaskan pedemo terdaftar atas nama Bripka H dari Polres Parigi Moutong.
“Ditemukan identik anak peluru dengan proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H, Bintara di Polres Parigi Moutong,” kata Rudi dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/3).
Rudy menyebut, kepada anggotanya telah disangkakan pasal 359 KUHP. Bripka H terancam hukuman paling lama lima tahun dengan dugaan kealpaan menyebabkan kematian orang lain menurut pasal tersebut.
Rudy mengungkapkan, pemeriksaan saksi telah dilakukan terhadap 14 orang, termasuk H. Pihaknya kini juga mengumpulkan barang bukti, seperti satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaus biru dongker, dan tiga selongsong peluru.
“Mudah-mudahan ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Republik Indonesia,” ucap Rudy.
Sebelumnya diberitakan, Polri berencana untuk mencabut izin penggunaan senjata api (senpi) milik anggota polisi. Pencabutan tersebut dilakukan bagi anggota kepolisian yang memiliki masalah dalam keluarga maupun lingkungannya.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdi Sambo mengatakan, permasalahan tersebut penting untuk dapat diselesaikan. Sehingga, tidak berdampak pada Korps Bhayangkara nantinya.
"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama," kata Sambo dalam video akun instagram @divpropampolri, yang dikutip pada Kamis (17/2).
Menurut Sambo, pengawasan dan pengecekan mental terhadap pemegang senjata api harus dilakukan secara berkala. Pengecekan tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan di masing-masing kesatuan sehingga peranannya menjadi penting.
Sambo menyebut, hal itu menjadi salah satu strategi pencegahan penyalahgunaan senjata api yang diupayakan oleh pihaknya. Sebab, Propam sebagai pengawas internal, tidak dapat secara rutin memelototi kinerja anggotanya.
“Kalau tesnya sudah benar, kami lakukan pengecekan secara rutin," ujar Sambo.
Dalam kasus ini, Propam Polda Sulteng memeriksa total 17 anggota polisi yang bertugas selama pembubaran unjuk rasa tersebut.
Adapun demonstrasi itu dilakukan oleh Aliansi Rakyat Tani menolak aktivitas tambang emas PT Trio Kencana di Parigi Moutong. Menurut polisi, para demonstran melakukan aksi pemblokiran jalan hingga dibubarkan. Namun, dalam proses itu terdapat satu orang demonstran yang meninggal akibat terkena timah panas.