close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan atau pelarangan bercadar di instansi pemerintahan. / Antara Foto
icon caption
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan atau pelarangan bercadar di instansi pemerintahan. / Antara Foto
Nasional
Minggu, 24 November 2019 21:29

Bukan cadar dan celana cingkrang, orang radikal pasti intoleran

Ekspresi dalam cara berpakaian mengenakan cadar maupun celana cingkrang, belum tentu menunjukkan indikasi semangat radikalisme.
swipe

Paham radikalisme berkembang di dalam masyarakat yang tidak menjunjung tinggi toleransi. Ekspresi dalam cara berpakaian belum tentu menunjukkan indikasi semangat radikalisme. 

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) mengenakan cadar dan celana cingkrang kurang tepat.

Menurut Bonar, aturan yang diusulkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi awal November lalu itu tak relevan dengan pencegahan radikalisme. Bonar menegaskan makna radikalisme sebagai semangat untuk membangun paham bernegara di luar Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Sebaliknya, kata Bonar, sikap intoleransi didasari oleh sejumlah faktor, terutama paham keagamaan yang sempit dan eksklusif.

“Mereka menganggap diri mereka yang paling benar sehingga mereka tidak mau menghargai umat yang lain, sekalipun itu dalam satu agama,” ujar Bonar seusai diskusi Pemajuan Toleransi di Daerah: input untuk Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, di Jakarta, Minggu (24/11).

Menurutnya, semangat gotong-royong yang melemah di masyarakat berpeluang menyuburkan intoleransi dan radikalisme. Di samping itu, ada kaitan menarik dari sikap intoleran dan radikal dalam hidup berbangsa.

“Orang radikal pasti intoleran. Tetapi orang yang intoleran belum pasti radikal. Gotong royong di tingkat desa yang mulai hilang juga faktor penyebabnya,” ucap Bonar.

Di samping itu, penggunaan media sosial seiring perkembangan era komunikasi digital memberi peluang bagi penyebaran gagasan radikalisme. Menurut dia, pengaruh terbesar media sosial ialah membaurkan batas-batas antara ruang sosial dan privat.

“Sekarang hampir tidak ada daerah yang tak terjangkau internet untuk penggunaan media sosial. Ekspresi keagamaan eksklusif dari ustaz tertentu bisa mudah menyebar lewat media sosial, lalu diyakini kebenarannya,” ucapnya.

Selain itu, paham radikalisme dipicu oleh perbedaan kultur antarkelompok masyarakat, seperti etnis, suku, dan golongan. Adanya kesenjangan ekonomi antarkelas masyarakat tertentu, kata dia, juga dapat menyebabkan intoleransi dan radikalisme bertumbuh.

Sejumlah pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama dan Setara Institute hadir dalam diskusi "Pemajuan Toleransi di Daerah: Input untuk Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri" di Jakarta, Minggu (24/11). Alinea.id/Robertus Rony

Penguatan FKUB

Sementara itu, demi memperkuat toleransi antarumat beragama dan mencegah radikalisme, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memerlukan penguatan fungsi. 

Selama ini, FKUB yang dibangun atas dasar kepedulian kelompok masyarakat sipil belum mampu memberikan peran konkret sejalan dengan kinerja pemerintahan.

Direktur riset Setara Institute, Halili mengungkapkan, Setara Institute bersama FKUB akan mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai penguatan kelembagaan FKUB kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

“Setara Institute menilai pemerintah punya perhatian khusus dalam penanganan radikalisme. Tetapi tampak pernyataan kedua menteri ini tidak sejalan. FKUB yang ada di daerah-daerah perlu diperkuat perannya sebagai aktor dan lokus strategis memajukan toleransi,” kata Halili.

Kedua jabatan pembantu presiden tersebut dipandang relevan menangani isu intoleransi dan radikalisme yang berkembang di Tanah Air. Maka dari itu, FKUB bermaksud mengajukan gagasan pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menguatkan kelembagaan FKUB menyangkut kedudukan, tugas, dan fungsinya. Secara teknis, hal itu berfungsi pula dalam promosi toleransi dan kebebasan beragama, serta pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Lebih lanjut, Halili mengatakan selama ini kelembagaan FKUB hanya didasarkan sebatas Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Padahal FKUB yang bergerak pada setiap daerah atau kota dipandang menjadi ujung tombak pengentasan persoalan radikalisme dan intoleransi.

“Selama ini kan peran FKUB dijalankan oleh masyarakat sipil, jadi terbatas perannya. Perpres dibutuhkan agar peran FKUB dikuatkan dan bisa bersinergi dengan pemerintah,” kata dia menambahkan.

Dalam catatan Setara Institute sepanjang 2014–2019, ada 10 provinsi dengan kejadian intoleransi dan potensi radikalisme tertinggi. Tiga teratas ialah Jawa Barat sebanyak 162 kejadian, DKI Jakarta (113), dan Jawa Timur (98).

Ketua FKUB Kota Bogor Hasbullah mengatakan, prioritas lain yang diperlukan ialah penguatan kapasitas anggota FKUB. Hal ini mencakup pengembangan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola isu toleransi di masyarakat.

Hal tersebut dapat diterapkan dengan perbaikan standar dan sistem kerja FKUB yang lebih partisipatif dan inklusif.

“Intoleransi dan radikalisme itu berkaitan erat. Intoleransi berlangsung sebagai oksigen atau penghasil munculnya gerakan radikalisme,” ungkap Hasbullah pada kesempatan yang sama.

Di samping itu, penguatan FKUB ini dimaksudkan agar kinerja FKUB lebih mandiri serta tidak bergantung pada  Kesbangpol Kemendagri.

Anggaran 

Kelembagaan dan fungsi FKUB dipandang akan lebih aktif dan efektif melalui pembentukan Perpres. Melalui pembentukan Perpres, diharapkan alokasi anggaran dana operasional FKUB juga lebih terjamin dan memadai.

Bonar Tigor Naipospos mengatakan, sudah semestinya FKUB didukung oleh peran pemerintah pusat dan daerah.

“Selama ini dana untuk FKUB hanya Rp40 juta–Rp50 juta dalam satu tahun. Ini kecil sekali untuk cakupan daerah-daerah se-Indonesia,” ujar Bonar.

Bonar menjelaskan, pembentukan Perpres dapat memperkuat dasar hukum kelembagaan FKUB. Dengan begitu, aparatur pemerintahan dapat memberikan dukungan penuh bagi peran FKUB, khususnya dalam pencegahan radikalisme, terorisme, dan intoleransi di masyarakat.

Perpres juga diharapkan memfasilitasi fungsi penanganan intoleransi, radikalisme, dan terorisme antara elemen masyarakat sipil dan organisasi atau lembaga pemerintah lain.

“Selama ini FKUB ini bersifat partisipatif, penyelesaian masalah secara musyawarah, dan nonformal. Dengan Perpres akan semakin jelas struktur dan pendanaannya,” ucapnya.

Senada dengan itu, Norma Manalu selaku aktivis masyarakat sipil Aceh menginginkan akses terhadap anggaran dana dari pemerintah yang lebih mudah. Ini dimaksudkan agar kolaborasi untuk pengembangan aktivitas terkait kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat dilaksanakan lebih baik.

Adapun Ketua FKUB Kota Salatiga Noor Rofiq mengharapkan penguatan peran FKUB oleh pemerintah demi memastikan kegiatan sosial yang mereka gelar dapat berlangsung rutin bagi publik. Saban tahun, kata Rofiq, FKUB Salatiga mengadakan bakti sosial lintas agama yang dipadukan dengan kegiatan operasi katarak gratis.

Ke depan, pihaknya berkeinginan membangun gedung perpustakaan berisi literatur pengetahuan agama-agama di dunia. Gagasan ini, kata Rofiq, tentu membutuhkan biaya yang tak sedikit selain dukungan dari Pemda Salatiga.

“Salatiga benar-benar ingin menjadi kota tertoleran di Indonesia,” ucap dia.

Selain itu, FKUB bersama Pemda Salatiga setiap tahun masih menggelar karnaval rakyat yang menampilkan keberagaman budaya dari 33 etnis dan enam kepercayaan warga. Program ini diselenggarakan sebagai bagian dari visi Salatiga sebagai kota Smart, atau akronim dari Sejahtera, Mandiri, Bermartabat, dan Toleran.

Larangan cadar dan celana cingkrang bagi PNS. / Alinea.id

img
Robertus Rony Setiawan
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan