Polda Metro Jaya resmi menetapkan 41 orang tersangka pembobolan ATM Bank DKI, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI).
"41 (orang) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11).
Dari 41 orang tersangka tersebut, tambah Iwan, pihaknya sudah memeriksa 13 orang.
Iwan menyebutkan 41 orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran turut mengambil uang dengan memanfaatkan celah keamanan di ATM Bank DKI.
"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," lanjut Iwan.
Dia mengemukakan ada beberapa oknum Satpol PP yang turut ditetapkan sebagai tersangka di antara 41 orang tersebut. Namun, dia tidak memberikan rincian terkait identitas para tersangka.
"Ya di antaranya ada Satpol PP," kata Iwan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus pembobolan ATM itu. Polisi juga masih mengusut apakah ada unsur kesengajaan dari para pelaku ketika membobol ATM itu.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan awal perkara dugaan pembobolan ATM Bank DKI oleh 12 oknum anggota Satpol PP, namun ternyata jumlah terduga pelaku berkembang menjadi 41 orang
Menurut pihak kepolisian, hasil audit pihak menunjukkan jika kerugian yang dialami akibat pembobolan ATM tersebut mencapai Rp50 miliar. (Ant)