Surat penangguhan pemotongan kredit atau pinjaman yang dikeluarkan sejumlah kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Gorontalo menuai kritik.
Aspirasi pimpinan dan anggota DPRD serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi Covid-19 menjadi dalih dikeluarkannya surat tersebut.
"Sungguh di luar logika berpikir. Mereka terlihat abai pada kondisi rakyatnya. Surat ini jelas menegaskan telah terjadi degradasi moralitas tata kelola pemerintahan dan hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu dan pribadinya," ungkap Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Anwar Razak saat konferensi pers daring di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/4).
Dia mengungkapkan, persoalan ini muncul setelah empat bupati di Sulsel menyurati bank pemerintah meminta penangguhan pembayaran pinjaman.
Masing-masing kepala daerah tersebut adalah Bupati Luwu Utara, Bupati Luwu Timur, Bupati Bulukumba, dan Bupati Jeneponto. Ada pula dua kepala daerah di Provinsi Gorontalo.
Semua isi surat penangguhan tersebut nyaris sama, hanya saja berubah kop surat dan tanda tangan. Namun, isinya sama yakni beralasan Covid-19 agar nasabah mendapat penangguhan pembahyaran pinjaman, baik itu pimpinan maupun angggota DPRD, serta pejabat ASN termasuk bupati dan wakil bupatinya.
Seharusnya, jelas Anwar, penangguhan pemotongan pinjaman itu dimohonkan untuk rakyatnya yang terdampak Covid-19, mengingat mereka yang paling merasakan dampak Covid-19 bukan malah para pejabat yang masih tetap menikmati gaji rutin setiap.
Surat itu, lanjut Anwar, dikategorikan maladministrasi, apalagi membawa lambang garuda. "Itu kekeliruan namanya. Mereka adalah pejabat dan anggota DPRD menerima gaji dan tunjangan setiap bulan. Ada dugaan para pejabat kita ini memanfaatkan keadaan darurat demi kepentingan pribadi dan golongannya, pinjaman itu kan sifatnya pribadi bukan kedinasan," bebernya.
Surat penangguhan pemotongan kredit itu dibenarkan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani. Ia beralasan bahwa sebagian ASN termasuk anggota DPRD memiliki pinjaman dan usahanya ikut terdampak pandemi coronavirus.
"Betul itu (surat penangguhan), ada beberapa punya pinjaman, usahanya ikut terdampak Covid-19," ujarnya dikonfimasi wartawan.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Syafruddin Nurdin menuturkan memang ada surat permohonan yang diajukan ke pihak perbankan. Ia berkilah hampir semua kabupaten di Sulsel ikut mengajukan hal yang sama yakni penangguhan pinjaman bagi ASN dan anggota DPRD.
"Itu saya kira standar, dan hampir semua kabupaten mengajukan hal serupa. Ini kan hanya pengajuan, kalau bank setuju ya setuju, kalau tidak yah tidak dipaksakan," katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Syarifuddin menjelaskan, landasan hukum kepala daerah yang mengajukan surat tersebut adalah Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. (Ant)