close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan.go.id.
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan.go.id.
Nasional
Selasa, 06 Oktober 2020 08:37

Bukti elektronik dari Bareskrim akan dianalisa Kejagung

Penyidik menyatakan bukti perbuatan tersangka Andi Irfan sudah lengkap meski telepon genggam dibuang.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menganalisa barang bukti elektronik tersangka tindak pidana korupsi Djoko Tjandra. Barang bukti itu diterima Kejagung dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, barang bukti itu akan dianalisa setelah ada penggabungan berkas. Pasalnya, penyidik Kejagung tidak memiliki wewenang melakukan uji laboratorium forensik atas telepon genggam seorang tersangka untuk mengetahui percakapannya.

“Yang jelas nanti muaranya di sini. Pasti akan dipelajari semua yang menjadi alat bukti di sana karena alat bukti tidak bisa disita dua kali. Nanti akan dilihat kegunaan dan penggunaannya,” tutur Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10). 

Meski telepon genggam mantan politikus NasDem Andi Irfan Jaya dibuang ke laut, namun penyidik telah memiliki bukti atas perbuatanya. Dari keterangan para saksi, Kejaksaan Agung telah mengetahui konstruksi hukum pada kasus ini

“Alat bukti tidak itu saja, saksi ada. Konstruksinya, dia membantu Pinangki Sirna Malasari terkait pemberian proposal dan menerima uang. Walau hanya sebatas itu, kami katakan cukup bagi kami untuk mengatakan dia membantu,” ujar Febrie.

Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kedua tersangka itu. Untuk berkas perkara tersangka Djoko Tjandra pun tengah disesuaikan prosesnya dengan Bareskrim Polri agar bisa digabungkan.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut peran tersangka Andi Irfan Jaya selaku penerima uang dari tersangka Djoko Tjandra yang diperuntukan kepada terdakwa Jaksa Pinangki Sirma Malasari. Tersangka Andi Irfan Jaya juga merupakan penanggung jawab beberapa poin action plan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk meloloskan tersangka Djoko Tjandra dari eksekusi pidana.

Andi Irfan Jaya diketahui sebagai mantan petinggi Partai Nasdem Sulawesi Selatan. Ia dipecat usai terbukti menjadi tersangka dari kasus yang masih bergulir saat ini.

Sedangkan tersangka korupsi Djoko Tjandra diduga memberikan uang kepada terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai US$500.000 untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut rencanya akan digunakan meloloskan tersangka Djoko Tjandra dari eksekusi pidana kasus cassie Bank Bali.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan