close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemilik PT Jhonlin Baratama (JB), Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam (batik). h-syamsuddin-arsyad.blogspot.com
icon caption
Pemilik PT Jhonlin Baratama (JB), Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam (batik). h-syamsuddin-arsyad.blogspot.com
Nasional
Senin, 17 Mei 2021 15:28

Buktikan tak "impoten", KPK ditantang periksa Haji Isam

KPK pernah menggeledah rumah Haji Isam dan perusahaannya, PT Jhonlin Baratama. Namun, tidak membuahkan hasil.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa pemilik PT Jhonlin Baratama (JB), Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) 2016-2017. Ini untuk membuktikan komisi antirasuah tidak mengalami pelemahan.

"KPK harus berani memanggil Haji Isam untuk dimintai keterangan atas kasus suap pajak yang menyeret perusahaannya. Sekarang adalah saat yang tepat untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa KPK tetap independen dan tidak 'impoten' sebagaimana opini yang berkembang," ujar Ketua Umum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, (PB Semmi), Bintang Wahyu Saputra, dalam keterangan tertulis, Senin (17/5).

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak pada DJP Kemenkeu 2016-2017. Mereka adalah bekas Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji; eks Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani; konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.

Kasus bermula dari Angin dan Dadan yang memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT JB 2016-2017. Namun, keduanya belakangan diduga menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam beberapa rentang waktu.

Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP menyerahkan total senilai Rp15 miliar kepada Angin dan Dadan, Januari-Februari 2018. Selain itu, keduanya juga diterka menerima S$500.000 dari total komitmen Rp25 miliar yang diberikan wakil PT BPI, Veronika, pada medio 2018 dan pada Juli-September 2019 menerima S$3.000.000 dari utusan PT JB, Agus.

Seiring waktu, KPK pernah menggeledah kantor PT JB dan rumah Haji Isam di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil karena diduga ada oknum yang membocorkan rencana itu dan dokumen terkait dipindahkan sebelumnya.

Menurut Bintang, KPK tidak boleh berhenti menetapkan tersangka dari konsultan pajak. Namun, mesti segera melakukan hal serupa kepada swasta meskipun telah menjerat perwakilan PT JB.

"Tidak cukup menetapkan tersangka hanya dari Ditjen Pajak dan konsultan pajak, tetapi juga harus menetapkan tersangka dari PT Jhonlin Baratama. Panggil manajemen dan pemilik PT Jhonlin Baratama. Periksa dan tetapkan mereka sebagai tersangka," tegasnya.

"Kejahatan yang mereka lakukan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penangkapan. Dugaan suap pajak yang dilakukan PT Jhonlin Baratama merupakan tindak kejahatan ditambah lagi kejahatan lain, yaitu penghilangan barang bukti kasus suap tersebut yang katanya dibawa menggunakan truk berwarna putih," sambung dia.

Jika tidak mengusut tuntas kasus ini, dirinya berkeyakinan, perkara bakal menjadi skandal anyar dan reputasi buruk komisi antirasuah kian menguat. "Maka itu, KPK harus memastikan kasus ini segera dilanjutkan dengan memanggil Haji Isam dan transparan dalam mengusutnya," tutup Bintang.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan