Buni Yani, digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah memenuhi panggilan eksekusi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Ia akan menjalani hukuman 18 bulan penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya.
"Saya ke Lapas Gunung Sindur. Insya Allah saya mengikuti prosedur hukum," kata Buni Yani saat keluar dari Kejari Depok, Jumat (1/2) malam.
Meski demikian, Buni Yani tetap menolak mengakui tuduhan yang ditujukan pada dirinya. Dia bahkan mengaku telah melakukan sumpah mubahalah, bahwa jika dirinya mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti yang ditetapkan pengadilan, dirinya akan masuk neraka.
"Kalau saya tidak melakukannya, biar yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa dan hakim semua masuk neraka," katanya.
Kepala Lapas Gunung Sindur, Sopiana, mengatakan Buni Yani akan ditahan di Blok A. Dia pun memastikan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa pada Buni Yani. Dia akan ditempatkan di ruang yang sama dengan tahanan lainnya.
"Ruangan tahananya sama dengan yang lain. Kami tempatkan di Blok A," ucap Sopiana.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kota Depok. Ia mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.