Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tidak taat imbauan pemerintah pusat untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Hal itu disampaikan LBH Madani terkait kerumunan di tiga lokasi wisata, yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.
"Berdasarkan data penyebaran Covid 19 dan meningkatnya kenaikan orang yang terpapar Covid 19 di DKI Jakarta bertambah 227 orang, harusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata advokat publik LBH Madani Abdul Rohman dalam keterangannya, Senin (17/5).
Menurut Abdul, lonjakan pengunjung serta padatnya tempat wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan tidak bisa dibendung dan dibatasi oleh pengelola maupun pemerintah DKI Jakarta.
Padahal, kata Abdul, operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Idulfitri sudah tertuang dalam aturan PPKM, termasuk Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No.81/SE/2021, di mana pengelola kawasan pariwisata taman rekreasi, wisata tirta dan waterpark diminta membatasi pengunjung maksimal 30% dari kapasitas.
Dalam catatan LBH Madani, wisata Taman Impian Jaya Ancol pada hari kedua lebaran mencapai 39.000 orang pengunjung, TMII tercatat ada 24.000 pengunjung dari kapasitas atau 18.000 orang, dan Taman Margasatwa Ragunan ada 17.197 pengunjung.
Menurut Abdul, pembiaran atas padatnya pengunjung di tempat-tempat wisata di tengah penerapan PPKM menjadi tanggung jawab Anies Baswedan selaku Satgas Covid 19 di Jakarta. "Kita tidak berharap pascaliburan Lebaran puskesmas menjadi penuh antrean dan padat, rumah sakit kewalahan menghadapi melonjaknya pasien baru pascalibur lebaran," lanjutnya.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan warga yang pergi ke tempat rekreasi yang padat pengunjung akan bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, disebabkan tiadanya ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Juga tiadanya sanksi tegas kepada pengelola-pengelola tempat wisata yang melebih kapasitas.
Dalam pernyataan sikap, LBH Madani juga meminta kepada Satgas Covid 19 Provinsi DKI Jakarta untuk jatuhkan sanksi tegas terhadap para pengelola tempat-tempat wisata yang telah melanggar aturan PPKM.
LBH Madani juga meminta pemerintah pusat dan Satgas Covid-19 untuk mengevaluasi kegiatan tempat-tempat wisata yang akan menjadi kerumunan baru, serta membeludaknya pengunjung untuk segera ditutup secara berkesinambungan dengan prosedur ketat.
Tak hanya itu, LBH Madani juga meminta Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk segera memanggil Gubernur Anies Baswedan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, dan para pengelola tempat-tempat wisata atau rekreasi di Jakarta yang melanggar PPKM tersebut.