Polda Jawa Tengah menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan dengan menggelar konser dangdut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, penyidik menjerat Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP atas tindakan tidak mengindahkan imbauan petugas. Meski demikian, Wasmad tidak ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pasal yang disangkakan di bawah lima tahun, jadi tidak ditahan ya," kata Iskandar saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Iskandar, polisi tidak akan pandang bulu menjerat pidana para pelanggar protokol kesehatan. Ia menegaskan, semua dilakukan atas dasar memutus penularan Covid-19.
Dijelaskan Iskandar, dalam perkara ini, Wasmad mengajukan surat perizinan ke kepolisian tanpa menyebutkan adanya musik dan panggung.
Kemudian, setelah hari pelaksanaan konser yang megah dan dihadiri ribuan orang, polisi langsung mencabut surat izin tersebut.
“Ada surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek Tegal Selatan, itu jadi barang bukti,” tutur Iskandar.
Sebelum menetapkan Wasmad sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 19 saksi, yakni tiga saksi ahli dari pidana, kesehatan dan bahasa, saksi anggota polisi lima orang dan sisanya masyarakat sipil
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Kapolres Tegal Selatan Kompol Joeharno atas peristiwa tersebut. Ia dinilai tidak berani membubarkan konser dangdut yang menyebabkan banyak masyarakat berkumpul.