close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1)/Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
icon caption
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1)/Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Nasional
Jumat, 17 Januari 2020 19:07

Buntut pemecatan Helmy, DPR akan panggil Dewas TVRI

Helmy menyiapkan langkah hukum atas pemecatan dirinya.
swipe

DPR RI mengagendakan memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan Helmy Yahhya pekan depan, guna mencari tahu akar masalah di tubuh TVRI.

"DPR berharap antara Dewas dan Helmy dapat menemui titik temu agar kisruh tersebut bisa diselesaikan secara damai," ujar Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyhari di Jakarta, Jumat (17/1).

Abdul sendiri mengaku baru mendapatkan kabar pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya dari pemberitaan media. Dewas, sepengetahuan Abdul, telah memberi kesempatan kepada Helmy untuk melakukan pembelaan terkait pencopotannya dari jabatan sebagai dirut pada 4 Desember 2019.

"Dirut itu punya waktu satu bulan memberikan jawaban, dan saya dengar jawaban sudah dikirim ke Dewas. Nah, atas jawaban itu Dewas meneliti dan memeriksa jawabannya. Jika dianggap bisa diterima berarti pemberhentian sementara dicabut, jika ditolak berarti pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap. Kalau seperti itu berarti kemungkinan jawaban dari dirut ditolak oleh Dewas, kira-kira begitu," kata Abdul.

Helmy tengah menyiapkan langkah hukum atas pemberhentiannya lantaran tidak dianggap tidak objektif. Helmy telah memberikan tugas kepada kuasa hukumnya guna mempelajari keputusan Dewas TVRI tersebut.

"Setiap warga negara punya hak untuk pertahankan haknya, dan Helmy Yahya akan menggunakan itu. Kami siapkan (langkah hukum) dalam waktu yang tidak terlampau lama dan akan segera kami luncurkan," kata salah satu kuasa hukum Helmy, Chandra Hamzah.

Chandra memastikan dalam satu pekan ke depan tuntutan terhadap Dewas TVRI akan segera disampaikan kepada publik.

"Sedang kami siapkan. Akan kami sampaikan mengenai isi dan ke mana. Mengenai fakta kami udah paham tinggal kami formulasikan apa yang menjadi tuntutan kami. Mungkin 1 minggu (selesai), setelah itu nanti kami sampaikan," tutup Chandra.

Dikatahui, Helmy sebelumnya dinonaktifkan melalui surat dengan Nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019. Surat tersebut berisi penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, di mana isinya telah membebastugaskan Helmy dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022.

Polemik di tubuh TVRI terus berlanjut, Helmy diberhentikan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI dari jabatannya sebagai direktur utama, terlampir dalam surat berkop TVRI pada 16 Januari 2020.

"Berdasarkan surat dari Dewan Pengawas dengan nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 dengan lampiran Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor Tahun 2020 tentang pemberhentian saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022," bunyi surat tersebut.

Ada sejumlah poin alasan pemecatan Helmy, salah satunya karena dianggap tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Belum ada konfirmasi akan kebenaran kabar tersebut. Alinea.id mencoba menghubungi Helmy, akan tetapi tidak ada respons. Helmy hanya memberikan pesan tertulis berupa undangan konferensi pers mengenai masalah LPP TVRI yang menyeret namanya.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan