close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ahmad Farid Okbah (kanan)/Instagram @faridokhbah
icon caption
Ahmad Farid Okbah (kanan)/Instagram @faridokhbah
Nasional
Rabu, 17 November 2021 07:10

Buntut penangkapan Ustaz Farid, Tim Advokasi Bela Ulama desak Densus 88 dibubarkan

Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam mengajukan protes keras kepada Polri selaku institusi yang membawahi Densus 88.
swipe

Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam merespons penangkapan Ustaz Ahmad Farid Okbah oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Ia diduga terlibat dalam kelompok terorisme. Ustaz Farid ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, usai salat subuh, selasa (16/11/2021).

Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam  mengajukan protes keras kepada Polri selaku institusi yang membawahi Densus 88 karena dianggap tidak profesional, tidak transparan, dan tidak mengedepankan due proces of law.

"Ustadz Farid dkk, adalah ulama yang kegiatannya jelas, berdakwah di tengah umat, memiliki alamat tinggal yang jelas sehingga jika diduga melakukan tindak pidana bisa didahului dengan surat pemanggilan, bukan main tangkap pada waktu subuh," ujar Ismar Syamsuddin dari Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Menurut Ismar, narasi terorisme baik dikaitkan dengan Jemaah Islamiah maupun yang lainnya, tidak dapat dijadikan rujukan karena semua hanya berasal dari satu sumber. "Sementara itu, akses terhadap pembelaan diri pada kasus terorisme selalu mendapatkan kendala karena dibatasi dengan narasi 'terorisme' sebagai ekstra ordinary crime," bebernya.

Untuk itu. pihaknya mendesak kepolisian agar memberikan akses kepada keluarga dan tim advokat untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum sebagaimana telah diatur dan dijamin undang-undang.

"Narasi terorisme, tidak boleh melanggar hak dan kedudukan setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan hukum yang sama didepan hukum, dan mendapat akses bantuan hukum dari advokat sebagai penegak hukum yang membela dan melindungi kepentingannya," bebernya.

Pihaknya menuntut untuk menjelaskan detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan terhadap ustaz Farid Ahmad Okbah dkk.

Ia menambahkan, Densus 88 tidak boleh dan tidak diperkenankan melakukan penindakan dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan tidak menghormati hak-hak dasar warga negara khususnya yang terkait dengan ulama dan umat Islam.

"Mendesak agar pemerintah segera membubarkan Densus 88. Kinerja densus selama ini alih-alih memberikan perlindungan dan ketentraman kepada umat Islam, Densus 88 justru menimbulkan menebarkan teror dan ancaman, sekaligus ketakutan di tengah umat Islam," pungkasnya.

Kemarin, Densus 88 menangkap Ustaz Ahmad Farid Okbah karena diduga terkait dengan jaringan terorisme Jamaah Islamiah (JI). Dia disebut berperan sebagai ketua Dewan Syuro JI.  Selain Ustaz Farid, turut ditangkap Densus 88  Ahmad Zain An-Najah dan Dr Anung Al-Hamat.

"Yang bersangkutan juga merupakan anggota Dewan Syariah BM ABA," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan