close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI. Antara Foto
icon caption
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI. Antara Foto
Nasional
Senin, 13 Mei 2019 14:17

Gara-gara dicekal, Kivlan Zen tuntut Polri minta maaf

Kivlan Zen mendesak agar Polri meminta maaf atas tuduhan melarikan diri ke luar negeri.
swipe

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen mengancam bakal melaporkan penyidik Polri yang menangani kasusnya ke Propam. Langkah itu bakal ditempuh Kivlan jika penyidik kepolisian tak memberikan pernyataan maaf karena telah menyebut dirinya hendak kabur ke luar negeri pascadilaporkan atas kasus dugaan makar.

“Saya minta Polri minta maaf lah. Jika tidak minta maaf, terpaksa kami laporkan ke Propam mengenai pernyataannya yang menyebut Kivlan Zen ke luar negeri,” kata kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadhoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/5).

Pitra menjelaskan, salah besar jika polisi menyebut kliennya hendak pergi ke luar negeri pada akhir pekan lalu itu. Menurutnya, Kivlan Zen pergi ke Batam untuk menemui keluarganya. Informasi tersebut diketahui Pitra setelah mengonfirmasi langsung kepada anak Kivlan Zen tak lama setelah pensiunan tentara itu dicekal polisi.

Berdasarkan keterangan anak Kivlan Zen, kata Pitra, ayahnya membeli tiket untuk menuju ke Batam. Kepergiannya pun tidak disertai membawa paspor. 

Kepada wartawan, Kivlan Zen mengaku sempat didatangi oleh anggota Polri. Petugas itu menyerahkan surat pemanggilan agar Kivlan hari pada hari ini, Senin (13/5). Saat itu Kivlan langsung menandatanganinya surat tersebut.

“Saya tanda tangani di penerimaan surat. Jadi waktu itu sudah tahu kalau saya datang. Jadi jelas kok bahwa itu saya kooperatif,” ucap Kivlan.

Kivlan mengungkapkan, sebagai seorang perwira ia tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya. Karena itu, selain menuntut polisi untuk meminta maaf, ia juga meminta kepada sejumlah media untuk memberikan permohonan maaf karena memberitakan dirinya dicekal.

Menurut Kivlan, pemberitaan terhadap dirinya yang melarikan diri itu telah mencemarkan nama baiknya. “Saya ini perwira, jenderal, masa saya melarikan diri atas tanggung jawab. Saya sudah berbuat untuk Republik ini, untuk bangsa Indonesia, untuk menegakkan kedaulatan, menegakkan demokrasi, menegakkan keadilan dan kebenaran, sumpah prajurit saya membela kejujuran dan kebenaran,” tutur Kivlan.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam melaksanakan tugas polisi terikat prosedur dan ketetapan yang berlaku. Menurutnya, tim penyidik Polri masih harus menjalankan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Kivlan Zen untuk mendapatkan keterangan dari pihak terlapor.

“Kami masih harus menunggu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu,” ucap Dedi saat dihubungi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan