Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersurat kepada Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) tertanggal Senin (2/8). Komnas HAM meminta keterangan Kemnaker terkait permasalahan perburuhan yang ada di PT Indosat Tbk paling lambat 30 hari kerja pasca surat diterima.
Komnas HAM mengingatkan, Pasal 38 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 mengatur larangan PHK sewenang-wenang dan kewajiban pemenuhan hak karyawan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Surat Komnas HAM itu merujuk pengaduan DPP Serikat Pekerja (SP) Indosat terkait penolakan dan protes atas PHK massal PT. Indosat Tbk. Dalam aduannya ke Komnas HAM, perwakilan karyawan Indosat, Erwin Huntangadi menyampaikan, manajemen PT Indosat Tbk memberikan surat perihal pemberitahuan tentang reorganisasi dan PHK terhadap lebih dari 500 orang karyawan secara tiba-tiba.
Penyerahan surat pemberitahuan tentang reorganisasi dan PHK tersebut dengan memanggil satu per satu karyawan ke ruangan atau kamar hotel yang telah dipersiapkan dalam kegiatan seminar dengan tema: New Way Of Working - Town Hall pada 14 Februari 2020.
Pemanggilan mendadak tersebut menyebabkan banyak karyawan yang merasa tergiring, tersudutkan, terjebak, terintimidasi, dan terpaksa menandatangani persetujuan atas kebijakan perusahaan melakukan PHK. Untuk karyawan yang tidak setuju kebijakan PHK akan diskorsing dan mendapatkan kompensasi yang lebih rendah.
PHK tanpa perundingan dengan SP Indosat dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 46 huruf C3a PKB PT Indosat Tbk. Terlebih, ketika penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih berproses, perusahaan sudah menghentikan pembayaran upah, berbagai hak normatif, dan fasilitas kerja.
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta PT Indosat Tbk mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja bersama (PKB) pun sudah disepakati dan ditandatangani oleh Direksi PT Indosat dan SP Indosat.
“PHK yang dilakukan PT Indosat tanpa merundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja diduga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi PKB,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/8).
KSPI juga mendesak Direksi PT Indosat Tbk menaati hukum dengan membayarkan upah dan hak-hak normatif karyawan lainnya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ia mengaku sudah mendapatkan laporan dari ASPEK Indonesia dan SP Indosat surat dari Komnas HAM itu.
Untuk itu, KSPI menuntut Kemenaker bersungguh-sungguh dalam melakukan pemeriksaan terhadap PT Indosat. Sebab, ini menjadi upaya penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.