close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Bandung Barat Abubakar (kanan) mengenakan rompi tahahan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4).
icon caption
Bupati Bandung Barat Abubakar (kanan) mengenakan rompi tahahan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4).
Nasional
Jumat, 13 April 2018 16:50

Bupati Bandung Barat dinonaktifkan sementara

Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Abubakar dinonaktifkan untuk sementara waktu menyusul penahanannya oleh KPK, Rabu (11/4).
swipe

Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Abubakar dinonaktifkan untuk sementara waktu menyusul penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/4).

"Undang-undang sudah mengatur salah satunya kepala daerah tidak boleh melaksanakan tugasnya dan kewenangannya saat ditahan. Jadi itu sudah otomatis (dinonaktifkan)," kata Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra di Kantor Pemkab KBB, Jumat (13/4), dilansir Antara.

Yayat mengatakan, penonaktifan tugas bupati ini sebagai langkah agar Abubakar fokus terhadap penyelesaian proses hukumnya di KPK.

Berdasarkan aturan, Yayat akan menempati posisi bupati menggantikan Abubakar. Surat rekomendasi posisi pelaksana tugas akan terbit pada Senin oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Ia mengaku kejadian ini sedikitnya telah memberikan dampak terhadap pelayanan terhadap masyarakat. Sebagai langkah awal, Yayat mengatakan akan memastikan, seluruh pelayanan publik di Pemkab Bandung Barat tetap berjalan seperti biasa.

"Pengaruhnya pasti ada, untuk itu kami upayakan seminimal mungkin. Kalau perlu ini menjadi trigger (pemicu) untuk semua dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.

Terkait tiga kepala dinas yang juga terjerat kasus serupa, ia telah menginstruksikan jajarannya menghadap ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi mengenai pergantian posisi.

"Khusus untuk jabatan (Kadis), tadi Shubuh, saya sudah menginstruksikan untuk berkonsultasi. Langkah-langkah administratif sampai langkah teknis pengisian tiga jabatan yang kosong karena bermasalah hukum, ini harus segera diisi. Pengisiannya seperti apa mudah-mudahan Senin sudah ada," kata dia.

img
Purnama Ayu Rizky
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan