close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Bangkalan diduga terima suap sebesar Rp5,3 miliar dalam kasus lelang jabatan
icon caption
Bupati Bangkalan diduga terima suap sebesar Rp5,3 miliar dalam kasus lelang jabatan
Nasional
Kamis, 08 Desember 2022 12:32

Bupati Bangkalan diduga terima suap sebesar Rp5,3 miliar dalam kasus lelang jabatan

Menurut Firli, sejumlah ASN menyatakan sepakat dan mengajukan diri untuk memberikan sejumlah uang agar dipilih dan dinyatakan lulus seleksi.
swipe

Bupati Bangkalan periode 2018-2023, R Abdul Latif Amin Imron, diduga menerima uang suap senilai Rp5,3 miliar. Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dalam lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers, Kamis (8/12).

Firli mengungkapkan konstruksi perkara dalam kasus lelang jabatan tersebut. Abdul Latif selaku Bupati Bangkalan, disebut memiliki kuasa untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

Ada pun pada 2019-2022, Pemkab Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Seleksi ini termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka Abdul Latif kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ujarnya.

Menurut Firli, sejumlah ASN menyatakan sepakat dan mengajukan diri untuk memberikan sejumlah uang agar dipilih dan dinyatakan lulus seleksi. Mereka adalah Agus Eka Leandy (AEL), Wildan Yulianto (WY), Achmad Mustaqim (AM), Hosin Jamili (HJ), dan Salman Hidayat (SH), yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Disampaikan Firli, besaran uang komitmen yang diberikan dan diterima Abdul Latif melalui orang kepercayaannya, jumlahnya bervariasi. Hal ini disesuaikan dengan posisi dan jabatan yang diinginkan.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut, dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RA Latif," ungkap Firli.

Selain uang komitmen dari seleksi jabatan ASN di Pemkab Bangkalan, Abdul Latif diduga juga menerima sejumlah uang dari pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan. Ada pun besaran fee yang dikutip dari pengaturan proyek ini diduga sebesar 10% dari setiap nilai anggaran proyek.

"Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RA Latif tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas," terang Firli.

Selain suap lelang jabatan dan pengaturan sejumlah proyek, Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Terkait hal ini, tim penyidik KPK masih akan melakukan penelusuran dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Abdul Latif berperan sebagai penerima suap. Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi suap, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan