close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Neneng Hasanah Yasin mendatangi gedung KPK/ Antara Foto
icon caption
Neneng Hasanah Yasin mendatangi gedung KPK/ Antara Foto
Nasional
Jumat, 04 Januari 2019 13:55

Bupati Bekasi kembalikan lagi uang suap Meikarta Rp2 miliar

Uang tersebut ditampung di rekening milik KPK dijadikan sebagai bahan pembuktian.
swipe

Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin, mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar yang diduga berasal dari hasil suap pengurusan izin pembangunan proyek Lippo Group, Meikarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, total uang yang sudah dikembalikan oleh Neneng ke lembaga antirasuah itu ialah sebesar Rp8 miliar. Untuk sementara, uang tersebut ditampung di rekening milik KPK. Selanjutnya uang tersebut akan dijadikan sebagai bahan pembuktian.

“Total pengembalian uang sampai saat ini adalah Rp8 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat, (4/1).

Menanggapi hal tersebut, Febri pun mengapresiasi itikad baik Neneng. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang itu tidak semata-mata dapat menghilangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Neneng Yasin.

“Kami menghargai pengembalian uang tersebut. Meskipun begitu, tidak menghilangkan pidana. Sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum,” ujarnya.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan setidaknya 9 tersangka. Terdiri atas unsur pejabat, PNS Bekasi dan pihak swasta. Mereka antara lain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ)

Berdasarkan pemeriksaan KPK, Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji suap dari pengusaha untuk memuluskan proses pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta seluas 774 hektare. 

Dari proyek tersebut, total komitmen fee yang diberikan kepada Neneng di fase pertama senilai Rp13 miliar. Uang tersebut diberikan melalui sejumlah dinas terkait. Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekitar Rp7 miliar. 

img
Soraya Novika
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan