Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek Meikarta. Terdakwa Neneng juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5).
Selain itu, Neneng juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp318 juta. Jika tak mampu dibayar dalam waktu satu bulan, Neneng dapat menggantinya dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Neneng selama 5 tahun. Menurut jaksa, Neneng terbukti secara meyakinkan telah menerima uang suap senilai Rp10 miliar dan 90.000 dolar Singapura terkait proyek pembangunan Meikarta.
Selain Neneng, ada empat pejabat Pemkab Bekasi yang menyandang status terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin dan mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Keduanya telah dituntut hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya yakni eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati dan Sahat Maju Banjarnahor, eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi. Keduanya juga dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kelima terdakwa dinilai terbukti menerima suap perizinan Meikarta dengan total suap sekitar Rp16 milar dan 270.000 dolar Singapura. Uang suap diyakini berasal dari 4 terdakwa lain yang telah divonis, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. (Ant)