Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022, Irwandi Yusuf, Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Ahmadi.
"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi, berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik sejak selesai menjalani hukuman pidana," ucap hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menuntut Ahmadi divonis 4 tahun penjara, ditambah Rp250 juta denda subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap vonis itu, baik Ahmadi maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Vonis itu berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Ahmadi memberi uang dengan total Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh. Pemberian yang dilakukan melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, dilakukan secara bertahap, yaitu Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta. (Ant)