Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Tak hanya Suryadman, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius dan seorang swasta Rodi. Ketinganya ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
Suryadman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Aleksius di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Rodi di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Dalam perakaranya, KPK menduga Suryadman telah meminta sejumlah uang kepada anak buahnya yakni Aleksius selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkayang dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang pada Jumat (30/8).
Keduanya dimintai Rp300 juta oleh Suryadman. Uang itu disinyalir untuk menyelesaikan permasalahan pribadi Bupati Bengkayang itu.
KPK menduga, Suryadman berani melakukan praktik lancung kepada kedua anak buahnya lantaran dirinya pernah memberikan penunjukan anggaran langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.
Atas permintaan itu, Aleksius langsung menghubungi beberapa pihak rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung pada Minggu (1/9). Beberapa rekanan setuju dengan syarat yang diberikan Aleksius yakni dapat memenuhi syarat setoran awal. Uang setoran awal itu digunakan untuk menuhi permintaan Suryadman.
Diduga, satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintai setoran sebesar Rp20 juta-Rp25 juta, atau sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan proyek langsung yakni sebesar Rp 200 juta. Dia pun menerima setoran tunai dari sejumlah rekanan pada Senin (2/9).
Setidaknya terdapat lima rekanan yang telah menyetorkan uang secara tunai kepada Aleksius. Di antaranya Bun Si Fat sebesar Rp120 juta, Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp160 juta, serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp60 juta. Jika ditotal uang yang diterima Aleksius sebesar Rp340 juta.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Alexius dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.