Pembatasan penumpang kereta rel listrik (KRL) diminta diperketat. Hal tersebut ditegaskan, Bupati Bogor, Jawa Barat (Jabar) Ade Yasin, setelah mengetahui terdapat tiga dari 325 penumpang KRL dinyatakan positif Covid-19, yang mengikuti tes swab di Stasiun Bogor beberapa waktu lalu.
"Kalau pun, pemerintah tetap memutuskan KRL beroperasi, tentunya pembatasan penumpang harus diperketat atau seleksi dengan menunjukan kartu identitas tempatnya bekerja (bekerja di delapan sektor yang dikecualikan)," ungkapnya, Senin (4/5).
Ade Yasin bersama para kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) juga sempat mengusulkan untuk pemberhentian sementara KRL pada PSBB periode kedua yang dimulai 29 April 2020 selama 14 hari.
Pada periode pertama PSBB, usulan para kepala daerah di Bodebek mengenai pemberhentian sementara KRL, dibalas dengan surat pemberitahuan dari Kemenhub Nomor: KA.207/1/2. PHB.2020 tentang Pengaturan Pembatasan Operasi KRL Jabodetabek.
Dalam surat tersebut, pada poin empat dijelaskan bahwa permohonan pemberhentian sementara KRL tidak dimungkinkan, meski dalam situasi PSBB.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Bogor itu menyebutkan, bahwa rata-rata pasien positif terinfeksi Covid-19 yang berdomisili di Kabupaten Bogor lantaran tertular virus di KRL.
"Kami yakin, salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL, dan dari data yang ada rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta," kata Ade Yasin.
Menurut dia, berdasarkan catatan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, wilayah dengan jumlah warganya paling banyak terinfeksi Covid-19, yaitu zona merah yang terdapat stasiun KRL, seperti Kecamatan Cibiniong dan Bojonggede. (Ant)