Masyarakat pencita Prabowo melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Mabes Polri terkait pidato Capres tersebut.
Kader PDI Perjuangan Seno Samodro yang menjabat Bupati Boyolali, Jawa Tengah itu dilaporkan terkait perkataannya mengenai Prabowo saat aksi demo masyarakat Boyolali pada Minggu (4/11).
“Bupati Boyolali kader PDIP sempat berpidato yang pada pokoknya adalah menyatakan kalimat Prabowo asu, anjing,” ujar kuasa hukum Masyarakat Pecinta Prabowo, Hendar Samarantoko di Bareskrim Polri, Senin (5/11).
Menurut pelapor, Bupati Boyolali dapat diduga melakukan kejahatan secara jelas dan tegas melalui ujarannya yang dapat mengakibatkan kebencian. Bahkan, pelapor juga menyebutkan, apa yang telah diucapkan Seno dapat membuat keonaran di masyarakat.
“Jadi, kami dan pelapor merasa keberatan dengan ucapan yang tidak senonoh. Menyamakan seorang Capres dengan binatang apapun alasannya,” kata Hendar.
Hendar juga mengatakan, apalagi Bupati Boyolali merupakan kader partai yang menjadi lawan Prabowo dalam kontestasi Pilpres. Perbuatannya menurut Hendar, dapat membuat masyarakat tidak tenang karena berusaha menjelekan di tengah pesta demokrasi.
Dalam pelaporan yang terdaftar dengan nomor polisi LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, pelapor membawa video yang memperlihatkan pidato Bupati Boyolali saat mengutarakan hal tersebut. Bupati Boyolali dalam hal ini diduga melanggar Pasal 156 KUHP Junto Pasal 14 dan Pasal 15 Uu Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana terhadap ketertiban umum.