Bupati Cirebon Imron Rosyadi diadukan ke Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah korporasi.
Sekretaris Umum LSM Cirebon Leadership Forum (CLF) Tangina selaku pelapor menjelaskan, Imron Rosyadi mengajukan permohonan dana pembelian sarung sebagai THR untuk jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Pemda wilayah Cirebon. Beberapa perusahaan yang dimintai uang untuk pembelian sarung itu di antaranya Bank BJB, PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon, Cirebon Power (PLTU) dan beberapa perusahaan lainnya.
Permintaan uang itu diajukan melalui surat permohonan bernomor: 451-1/1/090/ Kesra tertanggal 15 April 2021. Namun, dia tidak menyebut berapa jumlah uang yang diajukan ke sejumlah korporasi itu.
"Apa yang dilakukan oleh Bupati Cirebon ini adalah pidana gratifikasi yang dilarang dan memiliki risiko pidana," tutur Tangina saat dikonfirmasi usai mendatangi Bareskrim, Kamis (1/7).
Tangina menjelaskan, uang untuk membeli 500 sarung itu sudah diberikan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon bernama Masyuri. Kendati demikian, tidak dipastikan pendistribusiannya dalam bentuk sarung seperti yang diajukan atau tidak.
Lebih lanjut Tangina menuturkan, dia tidak hanya melaporkan Imron ke Bareskrim, tetapi juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan. Dia berharap aparat penegak hukum mengusut hingga tuntas kasus tersebut.
"Saya minta aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti aduan dugaan korupsi ini," kata Tangina.