Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunjaya dinilai terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto atas promosi jabatan eselon III A yang diterimanya.
"Terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (24/4).
Sunjaya dinilai terbukti bersalah berdasarkan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sunjaya dinilai terbukti secara berulang kali meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik di lingkungan kerjanya. Dia menetapkan Rp100 juta untuk jabatan setingkat eselon III A, Rp50 juta hingga Rp75 juta untuk jabatan setingkat III B, dan Rp25 juta hingga Rp30 juta untuk jabatan setingkat eselon IV.
Dalam kasus ini, Sunjaya meminta imbalan uang atas pelantikan Gatot Rachmanto yang dilantik dalam jabatan eselon III A sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Gatot memberikan Rp100 juta kepada Sunjaya melalui Deni Syafrudin pada 23 Oktober 2018 lalu.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Sunjaya.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik untuk terdakwa selama 5 tahun, setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ujar Iskandar.
Selain itu, jaksa KPK juga menolak permohonan Sunjaya untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Penolakan disampaikan karena Sunjaya dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sehingga tidak ada lagi pelaku di atasnya yang dapat dijerat ke muka hukum.
"Terdakwa memang menerangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh beberapa pihak di Kabupaten Cirebon, namun keterangan terdakwa tersebut dipandang belum signifikan dan menentukan dalam pembuktian perkara lain tersebut," kata jaksa Iskandar. (Ant)