close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri) berjalan keluar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. /Antara Foto
icon caption
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri) berjalan keluar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. /Antara Foto
Nasional
Selasa, 02 Juli 2019 15:37

Bupati Jepara suap hakim Rp718 juta agar status tersangkanya batal

Uang suap diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi di rumah Lasito yang terletak di Laweyan, Kota Surakarta.
swipe

Jaksa Penuntut Umum Ariawan Agustiartono mengungkapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, menyuap Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebesar Rp718 juta. Uang tersebut diduga untuk membatalkan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi lewat sidang praperadilan yang diajukan sebelumnya.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Lasito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (2/7). Ariawan mengatakan, Marzuqi didakwa memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS yang diberikan secara bertahap. 

Tahap pertama, Marzuqi memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Lasito. Pada tahap selanjutnya, uang kembali diberikan sebesar US$16.000 atau setara Rp218 juta. Uang suap yang sudah disepakati besarannya itu diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi di rumah Lasito yang terletak di Laweyan, Kota Surakarta pada 12 November 2018.

Sehari setelah pemberian uang itu, Hakim Lasito kemudian memutus permohonan praperadilan Marzuqi, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana partai politik Kabupaten Jepara.

“Terdakwa sempat berkonsultasi dengan Agus Sutisna dan Purwono Edi Santoso tentang pengajuan permohonan prapreadilan tersebut,” kata Ariawan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu di Semarang, Jawa Tengah (2/7).

Lebih lanjut, Jaksa Ariawan mengatakan Lasito didakwa menerima hadiah atau janji yang bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditanganinya. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lasito tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan