close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman non aktif pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8)./ Antarafoto
icon caption
Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman non aktif pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8)./ Antarafoto
Nasional
Selasa, 07 Agustus 2018 11:39

Bupati Kampar dan Wali Kota Dumai dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kampar Azis Zaenal dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS hari ini.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kampar Azis Zaenal dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tindak pidana korupsi usulan dana perimbangan keuangan daerah, pada RAPBN Perubahan 2018.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Walikota Dumai Zulkifli AS dan Bupati Kampar Azis Zaenal sebagai saksi, untuk dua tersangka berbeda dalam kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/8).

Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo. Sementara Azis Zaenal diusut untuk tersangka Amin Santono, mantan anggota DPR.

Selain mereka, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya dalam penyidikan tersebut. Enam saksi setidaknya akan diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo. Mereka Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Tengku Mestika Mayang, PNS di Pemkab Labuhanbatu Utara Ahmad Fuad, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Cecep Zainal Kholis, Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Tasikmalaya Adang Mulyana, sekretaris Wali Kota Tasikmalaya Galuh Wijaya, dan ajudan Wali Kota Tasikmalaya Pepi Nurcahyadi.

Sementara, satu saksi lainnya, Linda, Biro Perjalanan Wisata akan diperiksa untuk tersangka Amin Santono.

Kasus ini sendiri berawal saat KPK mencokok Amin Santono yang diduga menerima hadiah berkaitan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

Tak hanya Amin, KPK juga menetapkan Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo, sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Sumedang. KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma pada Jumat (4/5) lalu. Ia ditangkap bersama dua kontraktor Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. 

Selain itu, KPK juga menangkap pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya adalah Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, Amin diduga meminta komisi sebesar 7% dari proyek senilai Rp25 miliar kepada Ahmad Ghiast. Nilai 7% dari Rp25 miliar tersebut adalah sebesar Rp1,7 miliar. Dalam kasus ini, Eka Kamaluddin menjadi perantara antara Amin dan Ahmad.

Sumber dana diprediksi berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast berperan sebagai pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan